Jadi Cagub Jatim, Luluk Nur Hamidah Mundur dari Anggota DPR

JAKARTA – Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR memproses surat pengunduran diri Luluk Nur Hamidah sebagai Anggota DPR Periode 2019-2024. Luluk mundur dari parlemen oleh sebab itu forward sebagai Calon Gubernur (Cagub) di tempat pemilihan kepala daerah Jawa Timur 2024.
“Iya telah kami proses (surat pengunduran diri Luluk,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar ketika dihubungi, Hari Jumat (6/9/2024).
Indra berkata, Luluk telah dilakukan melayangkan surat pengunduran diri sebagai anggota DPR Periode 2019-2024 pada pekan lalu. “Iya bu Luluk juga sudah ada (serahkan surat pengunduran diri). Sudah di tempat minggu lalu, saya lupa tanggalnya,” ucap Indra.
Untuk diketahui, Luluk Nur Hamidah maju dalam Pilgub Jatim setelahnya mendapat dukungan dari PKB. PKB memasangkan Luluk dengan Lukmanul Khakim sebagai akan datang calon gubernur lalu delegasi gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah Jatim 2024.
“PKB bulat mengusung Mba Luluk Hamidah berpasangan dengan Lukman Khakim. Kita ingin pemimpin di dalam Jawa Timur pemimpin yang fresh, PKB menyajikan itu,” ujar Waketum DPP PKB, Jazilul Fawaid dalam Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/8/2024).
Tak sekadar calon pemimpin segar, ia mengumumkan Luluk-Lukmanul merupakan calon pemimpin yang bersih dari korupsi dan juga miliki pengalaman. Wakil Ketua MPR itu pun mengungkap alasan pengusungan Luluk sebagai Bacagub Jatim.
“Karena kami mengamati figur yang tampil di tempat Jatim semuanya perempuan,” ucapnya.
Jazilul tak khawatir apabila Luluk berhadapan dengan nama-nama besar seperti Khofifah Indar Parawansa kemudian Tri Rismaharini.
“Enggak ada masalah, oleh sebab itu memang benar Bu Khofifah tak jelas prestasinya di tempat Jawa Timur. Selama ini kalau kita bandingkan coba kita bandingkan ketika Mba Luluk, Mas Lukman dengan apa yang tersebut sudah ada diadakan di dalam Jatim hari ini. Mba Luluk menurut saya sukses pada parlemen mengangkat isu kemudian aspirasi yang tersebut diharapkan oleh masyarakat,” katanya.






