BPIP Klaim Atribut Paskibraka Lambangkan Makna Bhinneka Tunggal Ika

JAKARTA – Kepala Badan Ideologi Pancasila ( BPIP ) Yudian Wahyudi menegaskan atribut Pasukan Pengibar Bendera Pusaka ( Paskibraka ) melambangkan makna Bhinneka Tunggal Ika. Ini adalah merupakan tradisi kenegaraan pada pelaksanaan setiap Upacara Peringatan Kemerdekaan RI sejak Indonesia Merdeka yang digunakan dirancang oleh Presiden Soekarno.
“Sejak awal berdirinya Paskibraka sudah dirancang seragam beserta atributnya yang tersebut mempunyai makna Bhinneka Tunggal Ika. Maksudnya begini, ketika kita proklamasi itu kan merupakan hasil kumpulan berbagai macam ya Kebhinekaan itu. Nah pada rangka menjaga kembali, maka dibuatlah Paskibraka ini di bentuk uniform untuk menjaga Kebhinekaan itu pada rangka kesatuan yang dimaksud oleh Bung Karno ya,” kata Yudian di keterangan resmi yang mana diterima, Rabu (14/8/2024).
Yudian mengungkapkan untuk menjaga lalu merawat tradisi kenegaraan tersebut, BPIP menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Inisiatif Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang mana mengatur mengenai tata pakaian serta sikap tampang Paskibraka.
“Aturan yang disebutkan untuk tahun 2024 telah lama ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan juga Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka,” kata Yudian.
Bahkan, kata Yudian, pada pada waktu pendaftaran setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela, untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang digunakan ditandatangani pada melawan materai Rp10.000,- mengenai kesediaan untuk mematuhi peraturan pembentukan Paskibraka dan juga pelaksanaan tugas Paskibraka 2024, dengan lampiran persyaratan calon Paskibraka yang digunakan mencantumkan tata pakaian juga sikap tampang Paskibraka, sebagaimana diatur pada Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 tahun 2024.
Yudian menegaskan, BPIP tidaklah melakukan pemaksaan lepas jilbab pada anggota Paskibraka. Dia menjelaskan penampilan Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut, kemudian sikap tampang sebagaimana terlihat pada ketika pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka itu pada rangka mematuhi peraturan yang mana ada serta hanya saja diadakan pada ketika Pengukuhan Paskibraka lalu Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan.
“Di luar acara Pengukuhan Paskibraka serta Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, Paskibraka Putri mempunyai kebebasan pemanfaatan jilbab lalu BPIP menghormati hak kebebasan pemanfaatan jilbab tersebut. BPIP senantiasa patuh kemudian taat pada konstitusi,” katanya.





