Bappenas Sedang Siapkan Ekosistem untuk Sektor Bisnis Sirkular pada Negara Indonesia
Jakarta – Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sedang menyusun rencana perkembangan Negara Indonesia sebagai negara progresif untuk 20 Tahun ke depan. Deputi Lingkup Kemaritiman lalu Sumber Daya Alam Vivi Yulaswati menyebut, Bappenas berikrar pada penyelenggaraan berkelanjutan dengan menyokong peningkatan ekonomi sirkular. “Jadi intinya kami sedang menyusun perkembangan Tanah Air ke depan, 20 tahun ke depan, sebab kita ingin indonesia sebagai negara maju.” Ujar Vivi ketika memberi pernyataan untuk media dalam acara Green Economy Expo 2024 pada JCC, Rabu, 3 Juli 2024.
Dalam sesi diskusi Circular Talks, Direktur Lingkungan Hidup Kementerian PPN/Bappenas Priyanto Rohmattullah menyampaikan pihaknya sedang menyiapkan habitat agar sektor ekonomi sirkular pada Negara Indonesia dapat berjalan baik sebab hingga sekarang ekonomi sirkuler yang tersebut berlangsung belum terstruktur. “Kita sedang menyiapkan ekosistem untuk mencapai tujuan bahwa kegiatan ekonomi sirkuler kemudian dunia usaha linier kita harus menyediakan ekosistem sejak awal,” ujar Priyanto.
Ia mengakui hingga sekarang ini dunia usaha sirkular memang sebenarnya sudah ada dijalankan ke Indonesia, namun demikian masih terbatas pada aksi atau belum terstruktur. Priyanto menyebutkan kegiatan ekonomi sirkular miliki peluang sebesar Rp500 triliun sehingga mampu mendongkrak perekonomian di negeri, karenanya pihaknya hingga sekarang sedang menyiapkan beragam aturan agar habitat dunia usaha sirkular ini dapat terbentuk. “Di Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) telah mulai kita bahas, sementara Rencana Pembangunan Jangka Panjang sedang di pembahasan dengan DPR,” jelasnya.
Pada kesempatan yang dimaksud sama, Ketua Komite Tetap Daya Baru Terbarukan Kamar Dagang kemudian Industri Nusantara (Kadin) Jaya Wahono mengungkapkan profit berubah menjadi hal utama yang patut diperhitungkan oleh pelaku usaha, karenanya kepastian regulasi dari pemerintah untuk para penanam modal diperlukan.
Lebih lanjut, ia mengemukakan sektor dari ekonomi sirkular yang mana dapat berjalan adalah waste to energy. Hal ini akibat sudah ada tercipta regulasi yang mana jelas lewat Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Tenaga Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Lewat aturan itu, para pelaku bisnis dapat memanfaatkan kesempatan yang mana ada dengan memanfaatkan sumber daya yang tersebut telah lama ada yakni sampah dengan mengubahnya berubah menjadi energi sehingga dampak lingkungan dari sampah dapat berkurang dan juga pada sisi lain penanam modal mampu menghasilkan kembali profit.
Pihaknya juga mengusulkan agar penanam modal yang mana berkecimpung di dunia usaha sirkular dapat mendapatkan insentif, karena perekonomian sirkular menurutnya merupakan usaha yang dimaksud padat modal sehingga insentif berubah menjadi bentuk dukungan pemerintah bagi pelaku usaha.
Bappenas juga menyerukan agar persoalan sampah dapat ditangani bersama-sama dengan bervariasi pihak sehingga persoalan terkait tempat pembuangan akhir sampah yang dimaksud melebihi kapasitas hingga cemaran plastik dalam lautan yang dimaksud berakibat pada meningkatnya mikroplastik di dalam lautan dapat diminimalkan.
SEPTI NADYA (MAGANG KJI) | ANTARA
Artikel ini disadur dari Bappenas Sedang Siapkan Ekosistem untuk Ekonomi Sirkular di Indonesia






