Gurih, Tunjangan Prestasi ASN Kementerian BUMN Naik 100 Persen

JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melaporkan bahwa tunjangan kinerja (tukin) Aparatur Sipil Negara ( ASN ) di dalam Kementerian BUMN naik 100 persen, imbas dari perbaikan performa ASN.Menurutnya, kenaikan yang disebutkan merupakan buah dari kinerja ASN Kementerian BUMN terhadap negara, sehingga merek layak memperoleh hasil tersebut.
“Kenaikan 100 persen tunjangan kinerja ASN dalam Kementerian BUMN harus disyukuri, tapi ini bukanlah akhir dari perjuangan,” ujar Erick melalui akun Instagramnya, disitir Hari Jumat (23/8/2024).
Meski naik, Erick memohon para ASN yang dimaksud ia pimpin tidak ada berpuas diri. Justru, merek terus berjuang agar kinerja merekan tetap memperlihatkan serta semakin baik.
“Masih ada usaha-usaha yang dimaksud terus kami dorong agar para ASN sanggup menikmati hasil yang tersebut mereka itu berikan terhadap negara. Belum saatnya untuk berpuas diri, kami ingin terus memberikan yang mana terbaik untuk Indonesia,” paparnya.
Sebelumnya, Kementerian PAN-RB menilai Kementerian BUMN sudah ada memenuhi persyaratan, yakni opini BPK Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK, indeks reformasi birokrasi tambahan dari 85 persen. Lalu penyederhanaan lebih besar dari 70 persen, juga capaian proyek-proyek strategis.
Adapun, tunjangan kinerja untuk ASN Kementerian BUMN diatur di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 119 Tahun 2017 tentang Tunjangan Prestasi Pegawai di area Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Di lain sisi, kenaikan tukin pegawai Kementerian BUMN di tempat sedang isu kenaikan penghasilan ASN. Hanya saja, Keputusan kenaikan penghasilan ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), ada di dalam tangan Presiden kemudian Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Kenaikannya pun akan diinformasikan secara langsung oleh pemerintahan baru.
“Itu biar disampaikan Bapak Presiden terpilih, Prabowo,” ujar Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa, pada waktu ditemui wartawan pada di dalam Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan pekan lalu.
Suharso menuturkan, kenaikan pendapatan PNS teristimewa untuk guru, dosen, tenaga kebugaran dan juga penyuluh, dan juga TNI/POLRI rencananya akan dilaksanakan secara bertahap.
“Kenaikan pendapatan ASN teristimewa guru, dosen, nakes, penyuluh, TNI/Polri secara bertahap. Hal ini tercantum pada rencana kerja pemerintah 2025 yang digunakan telah dilakukan padu padan dengan acara hasil terbaik cepat yang mana dikenalkan oleh presiden juga delegasi presiden terpilih,” kata dia.






