Cleansing Guru Honorer, Siapa yang mana Disikat?
Jakarta – Kepala Lingkup Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan juga Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri menyampaikan pihaknya menerima 107 laporan tentang guru honorer dalam DKI Ibukota Indonesia yang digunakan mengalami cleansing. Kebijakan cleansing guru honorer yang dimaksud berasal dari beragam jenjang pendidikan, yaitu sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), kemudian sekolah menengah melawan (SMA).
“Kami contohkan dalam DKI Jakarta, laporan yang dimaksud masuk ada 107 guru yang kena cleansing guru honorer. Disdik (Dinas Pendidikan) mengemukakan kalau kena itu yang dimaksud tak punya Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dan juga NUPTK (Nomor Unik Pendidik lalu Tenaga Kependidikan). Ada 76 persen, lebih banyak dari setengahnya mengaku sudah ada punya,” kata Iman, pada 17 Juli 2024.
Sekretaris Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak memohonkan serangkaian pengangkatan guru honorer kontrak kerja individu (KKI) nantinya tidak ada usah melalui tes yang digunakan panjang. Sebab, kata Jhonny, merek sudah ada terbukti mengajar bertahun-tahun.
“Enggak usah, ngapain tes. Mereka sudah ada ngajar kok. Berarti kalau dia diterima mengajar sudah ada punya pengalaman,” kata Jhonny dihubungi melalui telepon pada Selasa malam, 23 Juli 2024.
Dia menyatakan itu merespons perihal rencana Dinas Pendidikan mencari solusi nasib guru honorer yang digunakan terkena kebijakan cleansing atau pemutusan kontrak sepihak.
Kebijakan Cleansing Guru Honorer dan Aturannya
Menurut Pelaksana Tindakan (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta, Budi Awaluddin, cleansing guru honorer dilakukan lantaran pengangkatan guru honorer diklaim tanpa melalui seleksi yang digunakan jelas. Budi dan juga pihaknya telah lama menginformasikan untuk kepala sekolah sejak 2017 sampai 2022 untuk bukan merekrut guru honorer. Namun, sampai sekarang, banyak kepala sekolah yang tersebut masih nekat melakukannya. Bahkan, kepala sekolah juga memberikan penghasilan yang tersebut tidak ada sesuai dengan penghasilan honorer.
“Kondisinya adalah guru honorer ini diangkat oleh kepala sekolah yang dibayar oleh dana BOS (bantuan operasional sekolah) tanpa seleksi yang digunakan jelas,” kata Budi, pada 17 Juli 2024.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, juga Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, terdapat kriteria guru honorer. Pada Pasal 40 Permendikbud Ristek yang disebutkan tertoreh bahwa pembayaran guru honorer berasal dari maksimal 50 persen keseluruhan total alokasi dana BOS reguler.
Menurut kemdikbud.go.id, di Permendikbud Ristek Nomor 63 Tahun 2022, terdapat kriteria guru honorer yang dimaksud berhak mendapatkan pembayaran atau gaji, yaitu:
- Bukan aparatur sipil negara (ASN)
- Terdata pada Dapodik
- Memiliki nomor unik pendidik dan juga tenaga kependidikan (NUPTK)
- Tidak menerima tunjangan profesi guru
- Ditugaskan oleh kepala sekolah yang mana dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.
Meskipun telah lama diatur pada aturan hukum tertulis, tetapi beberapa kepala sekolah menyelewengkannya. Kepala sekolah yang dimaksud menunjukkan tindakan cleansing yang berdampak pada guru honorer. Biasanya, guru honorer yang tersebut mengalami cleansing tidak terdata ke Dapodik lalu tidaklah miliki NUPTK.
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan, selama ini, pengangkatan guru honorer tiada diketahui oleh Disdik juga diwujudkan sesuai subjektivitas kepala sekolah atau ada unsur kedekatan. Banyak kepala sekolah yang mana mengangkat guru honorer bukan sesuai kebutuhan.
Bahkan, informasi lowongan pengangkatan yang dimaksud juga tidak ada dipublikasikan. Perekrutan yang dimaksud juga tidak ada didasari oleh kontrak yang dimaksud jelas. Meskipun ada perjanjian, tetapi guru honorer bisa jadi diberhentikan kapan saja. Guru honorer ini yang digunakan akan kena dampak kebijakan cleansing guru honorer.
RACHEL FARAHDIBA R | MELYNDA DWI PUSPITA I DESTY LUTHFIANI
Pilihan Editor:
Artikel ini disadur dari Cleansing Guru Honorer, Siapa yang Disikat?




