SP PLN: Pembahasan RUU EBET sebaiknya mengawaitu pemerintahan baru

Ini adalah mengindikasikan RUU yang disebutkan masih menyimpan banyak peluang kesulitan yang mana dikhawatirkan dapat merugikan rakyat kemudian negara.
Jakarta – Ketua Umum Serikat Pekerja (SP) PT PLN (Persero) Abrar Ali menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Tenaga Baru lalu Daya Terbarukan (RUU EBET) di antaranya di dalamnya mengenai skema power wheeling, sebaiknya mengantisipasi pemerintahan baru terbentuk akhir Oktober mendatang.
Permintaan tersebut, kata Abrar Ali, dikarenakan hingga pada masa kini masih bergulir penolakan terhadap RUU yang dimaksud dari para stakeholder khususnya tentang skema power wheeling (pemanfaatan bersatu jaringan listrik PLN oleh swasta).
"Ini mengindikasikan RUU yang dimaksud masih menyimpan sebagian peluang kesulitan yang tersebut dikhawatirkan dapat merugikan rakyat serta negara, sehingga sebaiknya dilanjutkan pada periode rezim berikutnya," kata Abrar pada keterangan, pada Jakarta, Kamis.
Lebih lanjut, Abrar menganggap kegelisahan yang digunakan muncul terhadap kemungkinan ketidakmampuan PLN menyediakan energi listrik apabila muncul demand yang tinggi, terkesan sangat didramatisasi.
“Terlalu didramatisasi tentang lonjakan demand tersebut. Buktinya, hingga ketika ini kita masih eksis melayani keperluan listrik rakyat lalu dunia industri. Soal nanti ada lonjakan demand, PLN akan mengantisipasi dengan perkembangan jumlah total pembangkit baru,” kata Abrar.
Menurut dia, masalah power wheeling di RUU EBET pun harus membutuhkan kajian lebih tinggi lanjut, mengingat masih ada penolakan di antaranya dari anggota DPR sendiri.
“Kan masih ada penolakan, antara lain dari Anggota Komisi VII DPR Mulyanto yang tersebut menyatakan power wheeling tidak ada sekadar mengatur tentang sewa jaringan transmisi PLN oleh swasta. Ada implikasi yang krusial, PLN bukan lagi bermetamorfosis menjadi satu-satunya lembaga pada sistem single buyer and single seller (SBSS), tapi membentuk multi buyer and multi seller system (MBMS)," ujar Abrar mengutip sikap Anggota Komisi VII DPR Mulyanto.
Selain itu, kata Abrar lagi, pengamat perekonomian energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi juga mengingatkan skema power wheeling mungkin menambah beban APBN juga merugikan negara. Alasannya, power wheeling akan menggerus permintaan pelanggan organik PLN hingga 30 persen serta pelanggan nonorganik hingga 50 persen.
Penurunan ini tidaklah cuma memperbesar kelebihan pasokan PLN, tapi juga meninggikan harga jual pokok penyediaan (HPP) listrik. Dampaknya dapat membengkakkan APBN untuk membayar kompensasi untuk PLN, sebagai akibat tarif listrik PLN dalam bawah HPP dan juga biaya keekonomian.
Oleh oleh sebab itu itu, Abrar menegaskan pembahasan RUU EBET hendaknya dilanjutkan pada masa presiden terpilih periode 2024-2029 mendatang.
“Jadi kita masih ada waktu untuk melakukan pembahasannya, sehingga tidak ada ada yang digunakan dirugikan. Jangan cuma ingin memaksakan harus selesai sebelum periode presiden sekarang yang dimaksud akan berakhir pada Oktober mendatang. Kasihan rakyat kemudian akan berubah jadi beban negara nantinya,” ujar Abrar pula.
Artikel ini disadur dari SP PLN: Pembahasan RUU EBET sebaiknya menunggu pemerintahan baru






