Ahok Sebut Mengakali Putusan MK Sama Saja Merusak Sistem Ketatanegaraan

JAKARTA – Ketua DPP PDIP, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok mengungkapkan mengakali putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebanding sekadar merusak sistem ketatanegaraan. Hal itu Ahok ungkapkan mencermati penundaan Rapat Paripurna DPR yang tersebut mengkaji RUU pemilihan kepala daerah yang digunakan disinyalir akan menabrak Putusan MK.
Adapun, pernyataan yang disebutkan Ahok ungkapkan melalui story akun Instagram pribadinya, @basukibtp yang tersebut ia unggah Kamis (22/8/2024).
“Melawan/mengakali putusan MK sebanding sekadar merusak sistem ketatanegaraan kita. Sekali lagi, sudah ada sepatutnya semua pihak taat konstitusi yang juga berfungsi menjaga demokrasi Indonesia,” ujar Ahok.
Akan hal itu, Ahok menegaskan sudah ada patutnya semua pihak menjaga konstitusi sebagai hukum tertinggi pada Indonesia. Menurutnya, putusan MK pun harusnya ditaati.
“MK adalah lembaga tinggi yang digunakan bertugas mengawal agar Konstitusi tetap memperlihatkan diterapkan. Sehingga, telah seharusnya putusan MK ditaati oleh semua pihak,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, DPR akan mengadakan Rapat Pimpinan (Rapim) sekaligus rapat Badan Musyawarah (Bamus) kembali untuk menjadwalkan ulang Rapat Paripurna. Hal ini dengan jadwal pengesahaan RUU PIlkada.
Mekanisme ini akan ditempuh menyusul langkah ditundanya pengesahan draf RUU Pemilihan Kepala Daerah pada Kamis (22/8/2024) lantaran tiada memenuhi kuorum.
“Ya kalau sidang hari ini kita tunda, kita ada mekanisme nanti kan harus dirapimkan lagi dibamuskan lagi. Jadi pada hari ini kita DPR mengikuti aturan juga tatib yang ada, sehingga hari ini pengesahan tidaklah dapat dilaksanakan,” kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad di jumpa persnya pada Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Kendati demikian, legislator Gerindra itu tidak ada mengetahui kapan rencana Rapim dan juga Bamus itu akan digelar. Hal ini dikatakan Dasco pada waktu menjawab apakah memungkinkan jelang pendaftaran pemilihan gubernur itu baru akan digelar.
“Ya kita akan liat mekanisme juga yang digunakan berlaku, apakah nanti mau diadakan Rapim lalu Bamus, sebab itu ada aturannya saya belum sanggup jawab kita akan lihat lagi lihat di beberapa ketika ini,” paparnya.






