KPK: Penghasilan Nurul Ghufron Dipotong 20% Diambil dari Gaji Pokok-Tunjangan Jabatan

JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjatuhkan sanksi sedang terkait pelanggaran etik yang digunakan dijalankan Nurul Ghufron. Selain teguran tertulis, penghasilan Ghufron juga akan dipotong sebesar 20% selama enam bulan.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, potongan yang dimaksud bukanlah semata-mata menyasar pendapatan pokok tapi juga tunjangan jabatan Ghufron sebagai Wakil Ketua KPK.
“Penghasilan itu banyak, jadi tidak cuma gaji. Di di lokasi ini ada penghasilan, penghasilan banyak, pendapatan pokok, tunjangan jabatan, ini semua namanya penghasilan,” kata Tumpak di tempat Kantor Dewas KPK, hari terakhir pekan (6/9/2024).
Terkait berapa total yang mana dipotong, Tumpak mengaku tak mengetahui. Menurutnya, hal yang dimaksud harus ditanyakan ke Sekjen KPK. “Sekjen yang tersebut mengetahui itu, berapa penghasilan pribadi pimpinan KPK di dalam KPK. Hal ini penghasilan resmi ya, bukanlah yang mana tak resmi. Berapa? Aku tiada tahu jumlahnya, dipotong 20% nanti Sekjen yang dimaksud memotong,” ucapnya.
Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik. Dewas pun menjatuhkan Ghufron sanksi sedang.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, sanksi sedang terhadap Ghufron ini berbentuk teguran tertulis. “Menjatuhkan sanksi sedang terhadap terperiksa berbentuk teguran tertulis,” kata Tumpak pada waktu membacakan surat putusan Nurul Ghufron.
Tumpak menyebutkan, teguran tertoreh yang disebutkan agar Ghufron tidak ada mengulangi perbuatannya dan juga terperiksa selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap lalu perilaku dengan menaati juga melaksanakan kode etik lalu kode perilaku KPK.
Selain itu, Ghufron juga akan dikenai pemotongan penghasilan selama enam bulan. “Pemotongan penghasilan yang digunakan diterima setiap bulan pada KPK sebesar 20% selama enam bulan,” ujarnya.






