6 Fakta Kemenkes Tangani Kasus Kematian Dokter PPDS Undip yang Diduga Di-bully

JAKARTA – Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) dengan segera mengambil langkah cepat terkait mahasiswi Bidang kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang yang dimaksud diduga bunuh diri akibat dibully.
Korban diketahui bernama dr. Aulia Risma Lestari. Wanita berusia 30 tahun itu merupakan dokter yang tersebut sedang menempuh Proyek Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Aulia mengakhiri hidup dalam tempat kos di tempat Lempongsari, Pusat Kota Semarang.
Polisi yang melakukan penyelidikan, menemukan banyak petunjuk. Korban mengakhiri hidup dengan menyuntikkan obat penenang, diduga oleh sebab itu mengalami perundungan pada waktu menjalani PPDS Anestesi di dalam RS Kariadi.
Langkah Kemenkes Kasus Kematian Dokter PPDS Undip
1. Investigasi
Kemenkes telah lama bergerak cepat kemudian tegas untuk melakukan investigasi terhadap kejadian ini.
Selain itu, Tim Itjen Kemenkes sejauh ini juga telah turun ke RS Kariadi untuk menginvestigasi pemicu tindakan hukum bunuh diri yang disebutkan dan juga mencakup kegiatan korban selama di area RS Kariadi.
2. Pembinaan juga pengawasan
Kemenkes mengumumkan bahwa pembinaan serta pengawasan PPDS ada pada Pendidikan Dokter Spesialis FK Undip, bukanlah pada RS Kariadi.
“Pembinaan kemudian pengawasan PPDS ada pada Pendidikan Dokter Spesialis FK Undip tidak pada RS Kariadi, sebagai unit dari Kemenkes,” ujar Plt. Kepala Biro Komunikasi kemudian Pelayanan Publik Kemenkes RI, dr Siti Nadia Tarmizi di keterangan tertulisnya, Kamis (15/8/2024).
Meski begitu, dr Nadia kembali menegaskan, walaupun PPDS ini merupakan kegiatan Undip, Kemenkes tak dan juga merta mampu lepas tangan. Pasalnya, korban juga diketahui melakukan pendidikannya di area lingkungan RS Kariadi sebagai UPT Kemenkes.
3. Pastikan unsur bullying
Kemenkes menegaskan ada atau tidaknya unsur bullying yang menimpa dr. Aulia Risma Lestari. “Mudah-murahan di seminggu ini telah ada hasilnya,” kata dr Siti Nadia.
4. Kesepahaman dengan Mendikbudristek
Kemenkes telah berkoordinasi dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, kemudian Teknologi Republik Indonesia (Mendikbudristek), yang tersebut diketahui bertugas sebagai pembina dalam Undip, dan juga dengan Dekan FK Undip untuk melakukan melakukan investigasi ini.
5. Hentikan kegiatan PPDS Anastesi Undip
Kemenkes melakukan penghentian sementara kegiatan PPDS Anastesi Undip dalam RS kariadi. Hal ini dilaksanakan untuk memberikan kesempatan investigasi dapat dilaksanakan dengan baik.






