KPU Tetapkan 8 Parpol Diterima DPR, PDIP 110 Kursi, Golkar 102 Kursi

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jumlah total kursi DPR untuk pemilihan raya 2024 berdasarkan perhitungan dengan menggunakan metode sainte lague. Penetapan itu tertuang pada surat langkah KPU Nomor 1205 tentang Penetapan Perolehan Kursi Parpol Anggota DPR.
“Menetapkan perolehan kursi partai kebijakan pemerintah partisipan pemilihan umum anggota komite perwakilan rakyat pada setiap area pemilihan sebagaimana tercantum pada lampiran I langkah yang digunakan merupakan bagian tidak ada terpisahkan dari langkah ini,” ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin di ruang rapat pada Kantor KPU, Ibukota Indonesia Pusat, Mingguan (25/8/2024).
Dia menjelaskan pernyataan sah Pileg 2024 secara nasional sebanyak 151.793.293, artinya jikalau parpol ingin memenuhi ambang batas 4 persen, parpol harus mengantongi kata-kata sah sebanyak 6.071.732,72. Dari hasil penetapan itu, PDIP yang mana meraih ucapan sah nasional 25.384.673, menjadi partai kebijakan pemerintah pemenang Pemilihan Umum 2024. Disusul Golkar serta Gerindra.
Berikut total kursi DPR RI:
1. PDI Perjuangan, 110 kursi (18,97%)
2. Partai Golkar, 102 kursi (17,59%)
3. Partai Gerindra, 86 kursi (14,83%)
4. Partai Nasdem, 69 kursi (11,9%)
5. Partai Kebangkitan Bangsa, 68 kursi (11,72%)
6. Partai Keadilan Sejahtera, 53 kursi (9,14%)





