P3M sebut RPP Kesejahteraan ancam bidang hasil tembakau

Selain itu, juga berisiko mematikan kelangsungan habitat serta tata niaga pertembakauan….
Jakarta – Perhimpunan Pembangunan Pesantren dan juga Publik (P3M) menyatakan dampak disahkannya Rancangan Peraturan eksekutif (RPP) Kesejahteraan dengan pasal tembakau pada industri, akan berpengaruh buruk bagi iklim usaha sektor hasil tembakau (IHT).
Menurut Direktur P3M KH Sarmidi Husna banyaknya larangan terhadap IHT, seperti komponen tambahan atau pembatasan tar serta nikotin, akan menciptakan IHT nasional gulung tikar.
"Kretek yang dimaksud menjadi produk-produk IHT nasional menggunakan material tambahan rempah sebagai penggenap rasa. Kalau dibatasi dan juga dilarang, yang digunakan terkena dampak terlebih dahulu bidang kretek nasional," katanya melalui keterangannya pada Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, Menteri Aspek Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengutarakan bahwa RPP Bidang Kesehatan akan segera disahkan di waktu dekat.
Menanggapi itu, Sarmidi menyatakan sebelum adanya RPP Kesejahteraan pun, IHT sudah ada kepayahan lantaran kebijakan fiskal yang eksesif. Sejak tahun 2020, tarif cukai hasil tembakau setiap saat naik dua digit. Padahal, ke ketika bersamaan, IHT tertekan akibat pandemi Wabah dan juga disusul situasi planet yang digunakan tiada pasti.
Situasi IHT legal ketika ini terus terpuruk yang terkonfirmasi melalui realisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang tersebut tak memenuhi target, begitu juga produksi rokok turun.
Dengan keadaan itu, katanya pula, pemerintah perlu memberikan potensi untuk pemulihan, dengan cara, tidak ada ada kenaikan tarif CHT untuk tahun 2025, oleh sebab itu sudah ada ada kenaikan tarif PPN terhadap hasil tembakau.
"Sedangkan untuk tahun 2026 juga tahun berikutnya, kenaikan tarif cukai HT disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi atau bilangan inflasi," kata beliau pula.
Dengan tambahan RPP, tentu akan menyebabkan IHT gulung tikar. IHT akan semakin berat jikalau harus memenuhi ketentuan dari RPP, seperti inovasi kemasan, material baku, yang digunakan costnya sangat besar, pengaturannya juga semakin ketat.
Dia mengatakan, IHT sudah diatur melalui 446 regulasi yang digunakan mana 400 (89,68 persen) itu berbentuk kontrol, 41 (9,19 persen) mengatur mengenai cukai hasil tembakau, kemudian hanya sekali 5 (1,12 persen) regulasi yang dimaksud mengatur isu ekonomi/kesejahteraan.
Menurut Sarmidi, selama pembahasan RPP pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Aspek Kesehatan Pasal Pengamanan Zat Adiktif bukan melibatkan partisipasi masyarakat secara luas serta berimbang.
P3M, katanya pula, memohonkan Menteri Bidang Kesehatan agar mengeluarkan pasal-pasal terkait Pengamanan Zat Adiktif dari draf RPP Aspek Kesehatan yang ada, oleh sebab itu bertentangan dengan UU Kesehatan, UU Pembentukan Peraturan Perundang Undangan, UU Perkebunan, juga putusan Mahkamah Konstitusi.
"Selain itu, juga berkemungkinan mematikan kelangsungan habitat dan juga tata niaga pertembakauan," katanya lagi.
Menurut dia, pasal-pasal terkait hasil bidang hasil tembakau seharusnya diatur pada pengaturan tersendiri sebagaimana mandat UU Kesehatan.
Artikel ini disadur dari P3M sebut RPP Kesehatan ancam industri hasil tembakau






