Kejagung Serahkan Penanganan Kasus Dugaan Korupsi LPEI ke KPK

JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) sudah pernah menyerahkan pengusutan perkara dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Biaya Ekspor Indonesia (LPEI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi menyatakan, penyerahan pengusutan persoalan hukum yang dimaksud merupakan bukti sinergitas antara dua lembaga Aparat Penegak Hukum (APH) tersebut.
“Kejaksaan Agung pada hari ini telah terjadi menyerahkan penanganan perkara dugaan aktivitas bidana korupsi dalam lingkungan LPEI untuk KPK,” kata Kuntadi di area Gedung Merah Putih KPK, Kamsi (15/8/2024).
“Dalam rangka untuk percepatan, efisiensi, juga efektivitas penanganan perkara, sehingga perkara itu tidak ada terhambat oleh adanya kegiatan yang digunakan sebanding antara lembaga,” sambungnya.
Kuntadi menjelaskan, pihaknya telah dilakukan mengusut persoalan hukum yang disebutkan sejak 2021 dan juga para dituduh diputus terbukti bersalah serta telah lama berkekuatan hukum tetap.
Dalam pengembangannya, pada 18 Maret pihaknya mendapat laporan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait adanya dugaan aktivitas pidana korupsi dalam lingkungan LPEI yang mana melibatkan empat perusahaan.
“Setelah kita pelajari kemudian pasca kita koordinasikan dengan intens, akibat kita hanya sekali menyangkut empat perusahaan serta KPK tambahan luas, maka kita sepakati untuk efisiensi penanganannya, pada hari ini kita sepakati untuk lebih tinggi lanjut ditangani oleh KPK,” ujarnya.
Kuntadi menambahkan, pihaknya memperkuat Lembaga Antirasuah di proses pengusutan tindakan hukum tersebut, termasuk dokumen-dokumen yang dimaksud telah dilakukan merekan dapatkan. “Semuanya akan kita serahkan kemudian di proses penanganannya kita akan support penuh KPK, komunikasi akan tetap memperlihatkan kita laksanakan,” ucapnya.





