Berapa Biaya Pajak iPhone Jika Membeli dari Luar Negeri

JAKARTA – Berapa pajak iPhone masuk ke Indonesia dari luar negeri? membeli iPhone 16 dari luar negeri menjadi topik yang digunakan dicari akhir-akhir ini. alasannya ponsel anyar dari Apple itu akan membuka pertemuan pre-order di tempat beberapa negara juga akan tersedia.
Lebih lanjut, membeli iPhone atau gadget di tempat luar negeri sejatinya diperbolehkan saja. Namun pengguna diharuskan membayar biaya pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) agar perangkat yang dimaksud dapat mendapatkan jaringan dari operator seluler di tempat Indonesia.
Dilansir dari laman resmi Bea Cukai, ada beberapa faktor yang menentukan biaya pendaftaran IMEI, yaitu Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nasional (PPN), lalu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.
Bea Masuk sendiri sebesar 10 persen dari nilai pabean. Sedangkan PPN sebesar 11 persen dari nilai impor. Sedangkan PPh pasa 22 impor dikenakan 10 persen dari nilai impor untuk konsumen yang digunakan mempunyai NPWP, lalu 20 untuk yag tidaklah punya NPWP.
Masyarakat juga dapat mengimput perkiraan biaya yang akan mereka itu keluarkan dengan menggunakan kalkulator Bea Cukai. Okezone mencoba simulasi nilai iPhone 15 varian 128 GB dalam tarif USD799 dengan perkiraan per dolar Amerika Serikat (Rp15,358)
Dari situ kami mendapatkan perkiraan pungutan sebesar Rp1.519.965 untuk yang miliki NPWP dengan rincian, Bea Masuk (Rp459.042), PPN (Rp555,637), kemudian PPh (Rp505.124).
Sementara untuk penumpang yang mana tak memiliki NPWP harus membayar PPh lebih lanjut tinggi menjadi (Rp1.010.249). Maka jikalau ditotal, merekan yang dimaksud tiada memiliki NPWP harus membayar sekitar Rp2.025.090.
Tapi perlu diingat. sebelum melakukan pembayaran, ada beberapa persyaratan yang dimaksud perlu disiapkan oleh pengguna. Berikut rinciannya:
– Nama lengkap penumpang atau awak sarana pengangkut





