Petani Tembakau Soroti Efek dari PP Aspek Kesehatan yang tersebut Minim Partisipasi Publik

JAKARTA – Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan JawaTimur menilai bahwa Peraturan pemerintahan (PP) No. 28 Tahun 2024 mengalami cacat proses. PP yang digunakan menjadi Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Aspek Kesehatan yang dimaksud telah dilakukan diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini tidak ada melibatkan pemangku kepentingan terdampak di tempat lapangan usaha hasil tembakau (IHT) pada perumusannya.
Ketua Dewan Pimpinan Unit (DPC) APTI Pamekasan, Samukrah mengatakan, pihaknya sudah mendesak pemerintah untuk melibatkan setiap pemangku kepentingan terkait pada proses pembahasan perancangan aturan. Sayangnya, hingga beleid itu ditandatangani oleh Presiden Jokowi, desakan itu tak diindahkan oleh pemerintah. Dalam prosesnya terang dia, petani tembakau yang dimaksud sangat terimbas tak dilibatkan.
“Artinya kan pembahasan aturan ini menjadi bukan transparan. Siapa pihak yang tersebut dilibatkan? Saya nggak tahu. Yang jelas kami bukan ikut serta lalu tentunya aspirasi kami tidaklah diakomodir,” terang Samukrah.
Ketika mendalami isi aturan tersebut, bukan ada satupun aturan yang tersebut mempunyai keberpihakan terhadap bidang maupun petani yang digunakan berkecimpung dalam bidang tembakau. Imbasnya, para pekerja yang digunakan menggantungkan hidupnya di area lapangan usaha tersebutakan mengalami kerugian berhadapan dengan banyaknya larangan yang muncul di PP Aspek Kesehatan tersebut.
“Aturan ini bisa saja menciptakan tembakau menjadi tiada laku. Kalau lapangan usaha nanti tiada jalan, pasti akan berimbas pada petani tembakau juga. Nggak lakulah jadinya hasil panen dari petani tembakau. Sementara, pada waktu ini belum ada komoditas lain yang mana nilai jualnya setara dengan tembakau,” paparnya.
Bukan belaka memukul bidang tembakau, Samukrah memandang dampak perekonomian terhadap penerimaan negara pun akan muncul. Karena apabila produksi sektor turun, maka pendapatan negara akan berkurang. Dengan bilangan bulat produksi yang dimaksud turun, maka pasokan materi baku juga berkurang.
Jika materi baku berkurang, kemudian akan berimbas pada petani sebagai pemasok yang mana berdampak pada pendapatan petani. Padahal, pemerintah seharusnya menjamin kesejahteraan rakyat kemudian punya tujuan pengentasan kemiskinan. Hal ini bertentangan dengan muatan PP No.28/2024 tersebut.
“Jadi, pengurangan kemiskinan yang dimaksud katanya akan dientaskan supaya kita jadi negara adidaya, ya jadi sanggup tidak ada terjadi,” tegasnya.
Samukrah menambahkan, pihaknya masih mengkaji ulangmengenai langkah-langkah ke depan. Sampai ketika ini, pihaknya belum mengambil sikap apakah akan melakukan uji materiil atau mengerahkan para petani tembakau.
Sebabnya Ia beserta asosiasi pun terkejut dengan pengesahan aturany ang sangat merugikan petani ini, sehingga masih perlu diskusi lebih tinggi lanjut. “Kami akan diskusi internal dulu, tapi di waktu dekat kami akan menetapkan sikap kami,” tutupnya.






