Komnas HAM Minta Aparat Usut Kasus Peretasan PDN: Melanggar Kerahasiaan Warga Negara
Jakarta – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Atnike Nova Sigiro meminta-minta aparat penegak hukum mengusut perkara peretasan pada Pusat Fakta Nasional Sementara atau PDNS 2 di Surabaya, Jawa Timur.
“Meminta aparat penegak hukum untuk melakukan pengusutan perkara ini secara transparan dengan mengedepankan jaminan pengamanan bagi warga yang dimaksud terdampak dan/atau bermetamorfosis menjadi korban,” kata Atnike pada keterangannya, seperti dilansir dari Antara, Rabu, 3 Juli 2024.
Menurut ia peretasan yang dimaksud berdampak pada 282 layanan kementerian/lembaga itu berisiko merugikan warga negara di tiga aspek. Aspek pertama adalah pelanggaran kerahasiaan, yakni adanya risiko pengungkapan yang mana tidaklah sah atau bukan disengaja terhadap data pribadi.
Aspek kedua adalah pelanggaran integritas, yakni adanya risiko pembaharuan data yang tidak ada sah atau tidak ada disengaja. Aspek terakhir adalah pelanggaran akses, yakni adanya kehilangan akses yang dimaksud tak sah, tidaklah disengaja, atau perusakan data.
Komnas HAM mengkaji terdapat risiko pelanggaran terhadap beberapa hak asasi manusia, salah satunya berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2000 tentang Hak Asasi Orang yang mana pada Pasal 29 ayat (1) disebutkan bahwa setiap pemukim berhak menghadapi pengamanan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, lalu hak miliknya.
Oleh akibat itu, selain mengajukan permohonan terhadap aparat hukum, Komnas HAM juga memohon pemerintah, di antaranya Kementerian Kominfo, Badan Siber Sandi Negara (BSSN), juga kementerian/lembaga terkait lainnya untuk segera melakukan langkah kemudian prosedur, juga membuka layanan pengaduan masyarakat untuk menjamin pelindungan kemudian pemulihan bagi warga yang mana terdampak.
“Meminta pemerintah lalu kementerian/lembaga terkait untuk menyediakan mekanisme pengaduan umum berhadapan dengan dampak dari peretasan yang tersebut terjadi, baik pada jangka pendek, jangka menengah, maupun panjang, mengingat adanya risiko penyalahgunaan data pribadi,” ujarnya.
Sebelumnya Menteri Koordinator Politik Hukum kemudian Keselamatan Hadi Tjahjanto menjamin bahwa layanan PDNS 2 pulih pada bulan ini. Menurut Hadi Kemenkominfo juga BSSN akan mencadangkan PDNS 2 dengan cold site yang tersebut akan ditingkatkan dengan hot site dalam Batam.
Kemenko Polhukam juga mengupayakan proteksi data yang dimaksud berlapis dari di dalam PDNS 2 dengan cloud yang tersebut dipantau dengan segera oleh BSSN. “Setiap pemilik data center juga mempunyai backup sehingga paling tiada ada tiga lapis sampai empat lapis backup tersebut, kemudian juga akan kami backup dengan cloud cadangan,” tutur Hadi, Senin, 1 Juli 2024.
Sementara itu Presiden Joko Widodo menyatakan pemerintah telah mengevaluasi peretasan terhadap PDN. Kepala Negara mengharapkan ke depan ada back up dari data nasional.
“Di-back up data nasional kita, agar kalau ada kejadian kita gak terkaget-kaget. Ini adalah muncul ke negara lain, tidak kita saja,” kata Jokowi usai meresmikan pabrik batrei kendaraan listrik pada Karawang, Jawa Barat, pada Rabu, 3 Juli 2024.
Jokowi tiada merinci secara detail di mana ditanya apa evaluasi untuk menguatkan sistem siber. Namun Eks Pengelola Ibukota Indonesia ini memaparkan yang mana paling penting ada solusi supaya kejadian yang tersebut identik bukan kembali terjadi.
PDN, yang digunakan dikelola oleh Kemenkominfo juga BSSN diretas sejak 20 Juni 2024, oleh data Ransomware LockBit 3.0. Ransomware merupakan istilah jenis malware yang mana menyerang sistem data.
PDNS pada Surabaya itu mengurus 73 data kementerian lembaga dan juga banyak milik pemerintah daerah. Kominfo juga BSSN yang mana bertanggung jawab berhadapan dengan Pusat Informasi Nasional dinilai gagal menyimpan objek vital juga strategis tersebut.
DANIEL A. FAJRI | ANTARA
Pilihan Editor: Kepala BSSN Menghindar ketika Ditanya Soal Peretasan PDN
Artikel ini disadur dari Komnas HAM Minta Aparat Usut Kasus Peretasan PDN: Melanggar Kerahasiaan Warga Negara





