Ekspor Pasir Laut Dibuka Lagi Setelah Dikunci 20 Tahun, Segini Harga Jualnya

JAKARTA – Ekspor pasir serta hasil sedimen laut yang digunakan dibuka pasca ditutup selama 20 tahun, yang mana diatur di Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024. Lantas berapakah nilai pasir laut , hingga beberapa orang perusahaan berebut untuk mengeruknya.
Dalam Kepmen KKP Nomor 82 Tahun 2021, tercatat nilai pasir laut untuk pada negeri di tempat banderol Rp188 ribu per meter kubik, sedangkan untuk ekspor dipatok Rp288 ribu per meter kubik.
Presiden Joko Widodo pun telah lama mengizinkan jualan pasir laut, tertuang di Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di area Laut.
PP ini mengatur mengenai pengelolaan hasil sedimentasi di tempat laut yang tersebut diadakan untuk: 1) menanggulangi sedimentasi yang tersebut dapat menurunkan daya menyokong kemudian daya tampung habitat pesisir juga laut dan juga kemampuan fisik laut; juga 2) mengoptimalkan Hasil Sedimentasi di area Laut untuk kepentingan pembangunan serta rehabilitasi lingkungan pesisir dan juga laut.
Pengelolaan Hasil Sedimentasi di dalam laut meliputi tahap perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, serta pengawasan. Hal yang harus menjadi catatan adalah, Peraturan otoritas (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2023.
Pada pada waktu Peraturan eksekutif ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan juga Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 61), dicabut juga dinyatakan tidak ada berlaku.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah menerbitkan Permendag Nomor 20 Tahun 2024 sebagai revisi aturan ekspor pasir serta hasil sedimentasi laut. Aturan yang merevisi untuk kedua kalinya berhadapan dengan Permendag Nomor 22 Tahun 2023 dan juga Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan kemudian Pengaturan Ekspor, dimaksud mengatur jenis-jenis pasir laut kemudian hasil sedimentasi laut yang dimaksud pada masa kini mulai dilarang untuk diekspor.
Dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024, ketentuan ekspor jenis pasir laut berdasarkan pos tarif atau HS Code ex 2505.10.00, yang digunakan dilarang yakni Pasir alam yang mana berasal dari pembersihan hasil sedimentasi di area laut yang digunakan memiliki ukuran butiran tertentu.
“Pasir alam yang dimaksud berasal dari pembersihan hasil sedimentasi di dalam laut yang tersebut miliki ukuran butiran D50 < 0,25 mm atau D50 > 2,0 mm; dengan persentase kerang (shells)/CaCO3 > 15%; Au (emas) > 0,05 ppm; Ag (perak) > 0,05 ppm; Platina, Palladium, Rhodium, Rutenium, Iridium, Osmium > 0,05 ppm; Silika (SiO2) > 95%; Timah (Sn) > 50 ppm; Nikel (Ni) > 35 ppm; atau logam tanah jarang total > 100 ppm,” ujar bunyi Permendag yang tersebut dimaksud, Selasa (10/9/2024).
Lebih lanjut, selain jenis pasir laut yang dimaksud dilarang untuk diekspor ke mancanegara seperti di dalam atas, pasir alam yang mana diatur di bilangan IV Sektor Pertambangan di lampiran Permendag Nomor 20/2024, juga dilarang untuk diekspor. “Selain pasir alam yang mana termasuk di bilangan IV Lingkup Pertambangan di lampiran Peraturan Menteri ini. Hanya terhadap pasir hasil sedimentasi di area laut,” lanjut bunyi ketentuan tersebut.





