Helena Lim Keram Leher, Pengadilan Tipikor Tunda Sidang Kasus Dugaan Korupsi IUP Timah

JAKARTA – Pengadilan Tipikor DKI Jakarta menunda persidangan persoalan hukum dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di area wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada PT Timah Tbk 2015-2022 dengan Terdakwa Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim . Pasalnya, yang bersangkutan mengaku keram leher.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan kondisi kebugaran dari Terdakwa. Helena pun mengaku sedang mengalami sedikit ganguan kesehatan. “Kurang enak badan sebab otot leher saya keram,” kata Helena di area ruang sidang Tipikor Jakarta, Rabu (18/9/2024).
“Saudara bisa jadi mengikuti persidangan?,” tanya Hakim Rianto.
Mendengar pertanyaan tersebut, Helena menyatakan ia tidaklah mampu menoleh lantaran sakit dalam leher. Kemudian, Helena meminta-minta Majelis Hakim mengizinkan dirinya bukan mengikuti sidang dengan jadwal mendengarkan keterangan saksi itu.
“Kalau boleh, diperkenan diizinkan untuk tiada mengikuti persidangan, Yang Mulia, kalau berkenan sudi kiranya bukan mengambil bagian persidangan Yang Mulia,” ujar Helena.
Mendengar jawaban Helena, Hakim Rianto kemudian menanyakan pandangan dari penasihatnya.
Senada dengan kliennya, penasihat hukum memohon Helena tidaklah mengikuti persidangan tersebut.
“Setelah saya berdiskusi, mungkin saja melawan izin dari majelis, kalau diperkenankan dari Terdakwa bukan mengikuti persidangan kali ini sebab mengingat kondisi leher dari Terdakwa juga tadi saya tanyakan kalau lama duduk Yang Mulia, di tempat di lokasi ini sakit Yang Mulia, jadi harus di kondisi berbaring, Yang Mulia,” kata penasihat hukum Helena.





