Nasional

Pengesahan RUU pemilihan gubernur Batal, Menkumham Kesepahaman ke DPR

JAKARTA – Menteri Hukum serta Hak Asasi Individu (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyampaikan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan DPR. Langkah ini dijalankan menyusul dibatalkannya sidang paripurna dengan jadwal pengesahaan Revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada).

Supratman mengaku, tidaklah mengetahui perihal penundaan pengesahaan tersebut. Dia mengklaim baru datang ke ruang rapat paripurna.

“Kami akan mengomunikasikan dengan DPR untuk apakah akan dilaksanakan kembali sidang paripurna, kami akan konsultasi dulu,” kata Supratman di dalam Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Menurutnya, untuk rencana digelarnya kembali program rapat paripurna merupakan sepenuhnya kewenangan DPR RI. Sehingga, pihak pemerintah akan mengantisipasi informasi yang tersebut diberikan parlemen.

Di sisi lain, Menkumham belum mampu berbicara berbagai perihal konsekuensi hukum terkait belum disahkan ya RUU Pemilihan Kepala Daerah ini.

“Nanti ya. Nanti,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button