Otomotif

Inilah 7 Kendaraan Keutamaan yang Wajid Didahulukan di Jalan Raya

Jakarta – Meskipun setiap pengendara miliki hak yang dimaksud identik pada penyelenggaraan jalan raya, terdapat beberapa golongan kendaraan yang tersebut diberikan hak prioritas di situasi tertentu. Hak prioritas ini diatur secara jelas pada undang-undang yang berlaku.

Kendaraan yang tersebut mendapatkan prioritas adalah kendaraan yang mana harus didahulukan di dalam jalan raya, melebihi pengguna jalan lainnya. Di Indonesia, kendaraan prioritas diatur di Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas kemudian Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Terdapat tujuh jenis kendaraan yang dimaksud diberikan hak prioritas dalam jalan raya menurut Pasal 134 UU LLAJ, yaitu:

1. Kendaraan pemadam kebakaran (damkar) yang digunakan sedang melaksanakan tugas.

2. Ambulans yang tersebut mengangkut pemukim sakit.

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan sesudah itu lintas.

4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.

5. Kendaraan pimpinan juga pejabat negara asing dan juga lembaga internasional yang mana bermetamorfosis menjadi tamu negara.

6. Iring-iringan pengantar jenazah.

7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 134 juga mengatur mengenai pengawalan bagi pengguna jalan yang tersebut mendapatkan hak utama. Dalam ayat 1 dinyatakan bahwa pengguna jalan yang tersebut mendapatkan prioritas harus dikawal oleh tim Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan juga bunyi sirine.

Selanjutnya, ayat 2 menyebutkan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Negara Indonesia melakukan pengamanan jikalau mengetahui adanya pengguna jalan yang dimaksud mendapatkan prioritas sesuai dengan ayat 1.

Adapun ayat 3 menjelaskan alat pemberi isyarat berikutnya lintas juga rambu sesudah itu lintas tidak ada berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana diatur di Pasal 134.

Artikel ini disadur dari Inilah 7 Kendaraan Prioritas yang Wajid Didahulukan di Jalan Raya

Related Articles

Back to top button