Nurul Ghufron Cuma Dijatuhi Sanksi Sedang, Dewas: Hanya Membahayakan KPK, Belum Negara

JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( Dewas KPK ) menjatuhkan sanksi sedang berbentuk teguran tercatat terhadap Nurul Ghufron . Wakil Ketua KPK itu dinyatakan melanggar kode etik.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, pihaknya memberikan sanksi sedang terhadap Nurul Ghufron lantaran tindakannya belaka merugikan KPK secara instansi, belum pada tahap merugikan negara.
“Dalam hal ini dampaknya masih terbatas terhadap menurunnya citra institusi KPK, belum sampai ke tingkat merugikan pemerintah,” kata Tumpak pada waktu konferensi pers di area Kantor Dewas KPK, Hari Jumat (6/9/2024).
“Sehingga tidaklah mampu dijatuhkan hukuman yang mana lebih tinggi berat daripada hukuman sanksi sedang,” sambungnya.
Tumpak menjelaskan, pihaknya pada menentukan sanksi merujuk pada dampak yang tersebut ditimbulkan. Akan hal itu, berdasarkan hasil musyawarah disepakati menjatuhkan sanksi sedang.
“Karena berat ringannya sanksi itu tergantung daripada dampak yang dimaksud ditimbulkan,” ujarnya.
Penjatuhan sanksi terhadap Nurul Ghufron sebelumnya disampaikan Tumpak Hatorangan Panggabean pada kantornya.
“Menjatuhkan sanksi sedang terhadap terperiksa merupakan teguran tertulis,” kata Tumpak pada waktu membacakan surat putusan Nurul Ghufron, Hari Jumat (6/9/2024).
Tumpak menyebutkan, teguran ditulis yang dimaksud sebagai agar Ghufron bukan mengulangi perbuatannya kemudian agar terperiksa selaku pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan juga perilaku dengan mentaati dan juga melaksanakan kode etik serta kode perilaku KPK.
Selain itu, Ghufron juga akan dikenakan pemotongan penghasilan selama enam bulan. “Pemotongan penghasilan yang tersebut diterima setiap bulan di tempat KPK sebesar 20% selama enam bulan,” ujarnya.




