5 Fakta Peringatan Darurat Garuda Biru yang tersebut Menggema di area Jagad Sosmed

JAKARTA – Sirene Peringatan Darurat menggema di area media sosial setelahnya Badan Legislasi (Baleg) DPR serta pemerintah setuju mengakibatkan RUU pemilihan kepala daerah ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang, Rabu (21/08/2024). Revisi kilat UU pemilihan kepala daerah yang dimaksud menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang aturan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Nyala Peringatan Darurat itu ditandai dengan membanjirnya gambar Burung Garuda berlatar biru pada media sosial. Gambar itu diunggah ramai-ramai oleh netizen sebagai sikap menghadapi revisi UU Pemilihan Kepala Daerah oleh DPR kemudian pemerintah. Tak hanya saja warga umum, mahasiswa, buruh, tokoh nasional hingga selebritas juga terlibat menyuarakan Peringatan Darurat.
Gerakan ini meminta rakyat untuk mengawal putusan MK agar tiada dianulir, sehingga dapat diterapkan di penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah 2024. Terdapat dua putusan MK yang digunakan sangat berdampak pada pembaharuan dinamika kebijakan pemerintah Pilkada. Pertama, putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 tentang persyaratan ambang batas pencalonan kepala daerah. Kedua, putusan MK No.70/PUU-XXII/2024 mengenai persyaratan usia minimum calon kepala daerah.
Pada putusan pertama, MK membuka kesempatan terhadap partai urusan politik untuk mengusung calon kepala area meskipun tidak ada memiliki kursi di tempat DPRD asalkan memenuhi syarat. Sementara putusan kedua, MK memutuskan umur calon gubernur dan juga delegasi gubernur minimal 30 tahun pada waktu penetapan calon oleh KPU.
5 Fakta Peringatan Darurat Garuda Biru
1. Asal Usul Gambar Burung Garuda Berlatar Biru
Gambar burung garuda berlatar biru dengan tulisan Peringatan Darurat ini pertama kali ramai setelahnya media berita Narasi mengunggahnya pada akun media sosialnya. Setelah itu, barulah para netizen bergabung beramai-ramai memposting ulang bergabung mengawal jalannya demokrasi Indonesia, setelahnya Badan Legislasi (Baleg) DPR menganulir putusan MK mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah.
Gambar Burung Garuda berlatar belakang berwarna biru ini ternyata diambil dari tangkapan layar video yang mana diunggah oleh akun YouTube EAS Indonesia Concept serta diunggah pada 24 Oktober 2022 sebagai simbol perlawanan untuk menyerukan darurat demokrasi Indonesia.
2. Apa itu Emergency Alert System (EAS)?
Emergency Alert System (EAS) adalah sistem peringatan serius nasional dalam Amerika Serikat yang dirancang untuk memungkinkan pejabat berwenang menyiarkan peringatan tegas darurat kemudian instruksi peringatan keras terhadap rakyat melalui televisi kabel, satelit, lalu siaran, dan juga radio AM, FM, lalu satelit. Secara informal, Emergency Alert System terkadang disamakan dengan Wireless Emergency Alerts (WEA) yang digunakan merupakan sistem yang mana berbeda tetapi terkait melalui telepon seluler.
Selain itu, sistem ini biasanya digunakan pada skala regional, pada mana untuk menyiarkan peringatan keras kemudian arahan peringatan tegas darurat secara efisien melalui berbagai saluran. Peringatan yang mana biasanya diberitahukan adalah berbagai peringatan keras mengenai cuaca buruk hingga ancaman yang kemungkinan besar bisa saja berdampak besar bagi keselamatan warga sipil.
3. Viral Tagar #KawalPutusanMK
Selain pergerakan peringatan tegas darurat dengan gambar burung garuda berlatar biru, merebak juga sebuah tagar yang digunakan bertuliskan, #KawalPutusanMK. Tagar ini dibuat dengan tujuan meminta publik Indonesia untuk bersatu lalu meningkatkan kesadaran juga memacu partisipasi warga sekalgus memantau dan juga mengawal proses Pemilihan Kepala Daerah 2024.
4. DPR juga eksekutif Abaikan Putusan MK
Selang sehari putusan MK, DPR juga pemerintah secara langsung mengadakan rapat mendiskusikan Revisi UU Pilkada. Baleg DPR serta pemerintah membentuk Panita Kerja (Panja) Revisi UU Pilkada. Mereka setuju bukan menggunakan putusan MK pada Revisi UU Pilkada.
Berbagai pihak menduga langkah DPR-pemerintah merevisi UU pemilihan kepala daerah untuk memuluskan langkah anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep progresif pada Pilkada. Dugaan ini didasari dari putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, mengenai persyaratan seseorang yang dapat mencalonkan diri untuk maju di area Pemilihan Kepala Daerah adalah sudah ada berusia 30 tahun ketika penetapan.
5. Draf Revisi RUU pemilihan kepala daerah Segera Disahkan
Draf RUU pemilihan kepala daerah yang tersebut telah dilakukan direvisi disetujui semua fraksi di area DPR, kecuali PDIP. Draf RUU itu akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. Namun hari ini DPR belum sanggup mengesahkannya dikarenakan partisipan rapat paripurna belum memenuhi kuorum.
Itulah 5 fakta Peringatan Darurat Garuda Biru yang mana menggema di area jagad sosmed.
MG/Priscilla Waworuntu





