Teknologi

Kominfo Targetkan Regulasi e-SIM Selesai sebelum Berganti Pemerintahan

JAKARTA – Kementerian Komunikasi juga Informatika (Kemenkominfo) terus menggerakkan percepatan regulasi Pemanfaatan Teknologi Embedded Subscriber Identity Module (e-SIM). Diharapkan, aturan yang dimaksud berlaku sebelum pemerintahan baru dilantik.

Direktur Pertelekomunikasian Ditjen PPI Kominfo Aju Widya Sari mengungkapkan regulasi yang dimaksud sedang di area tahap finalisasi. Sebelumnya, telah terjadi dijalankan pembahasan untuk persiapan ke Kementerian Hukum serta HAM.

“Jadi sudah ada melalui konsultasi rakyat di area bulan awal-awal 2024 kemarin, jadi sudah ada panjang prosesnya. Sekarang tinggal harmonisasi di tempat Kementerian Hukum dan juga HAM,” kata Aju dalam Kantor Kominfo, Jakarta, hari terakhir pekan (30/8/2024).

Aju mengungkapkan bahwa regulasi mengenai e-SIM sudah ada menyeberangi proses yang dimaksud panjang dari mulai penyusunan hingga konsultasi publik. Ia juga menjelaskan beberapa poin yang digunakan akan diatur di regulasi ini, salah satunya mengenai format penomoran.

“Kemudian (diatur) provisioningnya, sistem provisioningnya juga diatur. Kemudian profiling e-SIM nya juga harus diatur, serta lain-lainnya terkait juga, registrasi pelanggannya juga harus dilakukan,” ujarnya.

Soal skema registrasi e-SIM prabayar, nantinya akan diberlakukan sejenis seperti kartu SIM fisik yang digunakan pada waktu ini menggunakan NIK. Hanya saja, aturan ini tiada akan mewajibkan eluruh operator seluler untuk menggunakan e-SIM.

Aju menjelaskan bahwa e-SIM sanggup diterapkan bagi pengurus yang tersebut sudah ada siap. Pasalnya, untuk merealisasikan hal yang disebutkan dibutuhkan infrastruktur yang tersebut membutuhkan biaya besar.

“Ngga (tidak wajib), itu semata-mata pengurus yang mana siap untuk e-SM, ia aturannya ini, aturannya ada, Kalau memang sebenarnya masih belum, masih base kartu fisik, berjalan belaka dengan kartu fisik,” ucapnya.

Related Articles

Back to top button