GDPS Tegaskan Perekrutan Karyawan Tak Dipungut Biaya alias Gratis

JAKARTA – PT Garuda Daya Pratama Sejahtera (GDPS) menegaskan komitmennya pada menjalankan integritas perusahaan, teristimewa di proses rekrutmen karyawan . PT GDPS menjalankan proses rekrutmen dengan transparan lalu profesional. PT GDPS juga menegaskan bahwa setiap penyelenggaraan proses seleksi diadakan secara gratis.
“Kami tidak ada pernah memungut biaya apapun dari calon karyawan. Seluruh tahapan seleksi, mulai dari pendaftaran hingga pengumuman hasil, dilaksanakan tanpa biaya. Kami juga tiada pernah mencantumkan nama pejabat tertentu di proses komunikasi dengan calon karyawan,” kata VP Corporate Secretary & Legal PT GDPS Adrie Dwi Aryanto di siaran persnya, Hari Jumat (6/9/2024).
Diketahui pada Kamis (22/8/2024), PT GDPS berhasil menindak pelaku penggelapan yang mana menyalahgunakan nama perusahaan untuk skema perekrutan yang digunakan tiada sah. Setelah melakukan investigasi mendalam dan juga bekerja identik dengan pihak berwenang, PT GDPS mengoleksi bukti-bukti berdasarkan pengaduan yang masuk juga cukup untuk menyokong tindakan hukum.
Pelaku penggelapan yang dimaksud telah lama diserahkan terhadap aparat hukum yang dimaksud berwenang untuk diproses lebih lanjut lanjut, sesuai dengan ketentuan juga hukum yang digunakan berlaku. Langkah ini diambil untuk melindungi calon korban lalu menjaga integritas perusahaan.
Sebagai langkah preventif juga represif melawan hal tersebut, PT GDPS memiliki mekanisme Whistle Blowing System (WBS) sebagai wadah untuk menyampaikan pengaduan melawan dugaan tindakan pelanggaran berbentuk penipuan, fraud, korupsi, aktivitas pidana lalu pelanggaran etik yang mana melibatkan pegawai kemudian orang lain secara berkaitan yang mana dilaksanakan dalam lingkungan perusahaan.
“PT GDPS berazam untuk menciptakan lingkungan kerja yang digunakan bersih, transparan, serta berintegritas tinggi. Oleh oleh sebab itu itu, WBS hadir sebagai wadah untuk melaporkan segala bentuk kecurangan yang dimaksud mengatasnamakan perusahaan, sehingga kami dapat mendeteksi juga menangani pelanggaran secara lebih besar efektif, dan juga menghindari terjadinya pelanggaran di tempat masa mendatang,” sambungnya.
Hal ini juga merupakan implementasi dari Peraturan Menteri BUMN No 2/2023 Pasal 35: “Dalam rangka meningkatkan kualitas proses pengambilan kebijakan oleh Direksi juga kualitas proses pengawasan oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, BUMN wajib menegaskan ketersediaan serta kecukupan pelaporan internal yang tersebut didukung oleh sistem informasi manajemen yang digunakan memadai.”
WBS dapat diakses melalui website resmi PT GDPS di area www.wbsgdps.com. Selain itu, laporan juga dapat disampaikan melalui nomor telepon 0811-1259-1717.
“Ini merupakan salah satu komitmen nyata PT GDPS di membentuk integritas di dalam operasional perusahaan. Selanjutnya, PT GDPS akan menindak secara tegas segala bentuk penggelapan yang dimaksud mengatasnamakan PT GDPS,” lanjutnya.






