Tes Wawancara Capim KPK, Johanis Tanak Dicecar Kode Etik dan juga Kasus Chat dengan Pejabat ESDM

JAKARTA – Johanis Tanak yang tersebut ketika ini menjabat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalani tes wawancara calon pimpinan (capim) KPK periode 2024-2029 di area Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Johanis Tanak dicecar terkait riwayat persoalan hukum etik selama mengawasi lembaga antirasuah tersebut.
Salah satu penguji adalah peneliti ICW Dadang Trisasongko. Dia menanyakan pemahaman Johanis Tanak mengenai kode etik.
“Menurut hemat saya kesulitan kode etik sangat penting bagi pimpinan KPK, bahkan tak hanya sekali pimpinan KPK tapi seluruh jajaran KPK bahkan seluruh pegawai negeri atau pengurus negara. Karena kode etik merupakan induk dari ilmu hukum yang dimaksud sangat penting meskipun beliau tak ditulis pada peraturan perundang-undangan,” kata Tanak di area ruang tes di dalam Kantor Kemensetneg, Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Tanak juga ditanyakan tentang riwayat perkara etiknya yang mana sempat bergulir pada Dewas KPK. Kala itu, Johanis Tanak diduga melanggar etik sebagai pimpinan pasca melakukan komunikasi dengan Dirjen Minerba ESDM.
Ia menceritakan bahwa komunikasi yang digunakan terjadi yang disebutkan hanya sekali sebatas riwayat pertemanan yang digunakan sebelumnya telah terjalin.
“Sedangkan duduk hambatan saya yang mana terkait dengan kode etik yang dimaksud diputus tiada bersalah, itu semata-mata kebetulan ada staf saya yang dulu di dalam Kejaksaan Agung beliau kemudian ditempatkan di tempat Kementerian ESDM. Tapi waktu itu saya nggak tahu beliau itu jadi Plt, Plg di area Dirjen Minerba saya dengan beliau itu sangat akrab setiap ada keluhan beliau suka diskusin dengan saya bahkan ketika beliau akan pindah ke ESDM beliau diskusi dengan saya,” katanya.
Tanak juga menceritakan dirinya sempat mengirimkan instruksi terkait prosedur pengurusan permohonan izin IUP. Hal itu, kata dia, kerap diadakan sebelum bertugas dalam KPK.
“Nah ketika itu saya mengirim SMS mem-forward SMS mempertanyakan bagaimana prosedur kalau orang mengajukan permohonan izin IUP, saya di dalam bidang tata bidang usaha negara dulu banyak memberikan pendapat hukum terhadap Kementerian lalu lembaga lalu misalnya diminta penduduk kami berikan,” katanya.
“Tapi kemudian bahwa katanya kebetulan saya baru jadi pimpinan KPK saya belum memahami lingkungan di dalam KPK yang tersebut kemudian saya mengakibatkan katanya nggak boleh hal-hal gitu kirim-kirim WA begitu sejenis orang lain. Bahkan ketemu sejenis orang lain nggak boleh jadi saya hapus Pak,” katanya.
Di sisi lain, Johanis Tanak juga menjawab pertanyaan yang diberikan panelis terkait konflik kepentingan. “Konflik kepentingan itu keterkaitan antara tugas kemudian kewenangan yang ada pada satu lembaga dengan yang dimaksud ditugaskan yang saya harus lakukan tapi kemudian ada hubungannya dengan hal-hal lain yang digunakan harusnya tidak ada layak dilakukan,” katanya.





