Tolak Berkas Pencalonan Dico-Ali, Pakar Hukum Skor KPU Kendal Langgar Aturan

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal dinilai telah lama melakukan pelanggaran terhadap aturannya sendiri. Hal itu terkait sikapnya yang digunakan menolak berkas pencalonan Dico Ganinduto-Ali Nurudin pada Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Hal itu dikatakan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada (UGM) Dian Agung Wicaksono di webinar dengan tema “Menguji Independensi KPU-Bawaslu Kendal pada Polemik Penolakan Berkas Dico Ganinduto-Ali Nurudin”.
Dian mengungkapkan jikalau di Undang-Undang pemilihan kepala daerah cuma menghendaki bahwa partai kebijakan pemerintah semata-mata mampu mencalonkan satu pasang calon saja. Namun, di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) seolah membuka kesempatan bagi partai urusan politik untuk mendaftarkan lebih besar dari satu paslon.
“Kita bisa saja menyimpulkan bahwa sebetulnya PKPU khususnya pada Pasal 12, yang kemudian memuat norma di hal partai kebijakan pemerintah kontestan pilpres mengusulkan tambahan dari satu pasangan, yang digunakan kemudian KPU-nya melakukan kualifikasi, berarti ketentuan itu dapat dimaknai bertentangan dengan Undang-Undang pemilihan gubernur sebetulnya,” katanya, Hari Sabtu (14/9/2024).
“Dalam Undang-Undang pemilihan kepala daerah itu belaka menghendaki partai urusan politik itu belaka sanggup mencalonkan satu calon saja. Begitu kemudian PKPU-nya seolah membuka kesempatan mampu mengusulkan lebih lanjut dari satu pasangan calon, itu berarti dengan kata lain, PKPU itu sudah pernah menjadi faktor kriminogen, pada tanda petik, tidak di konteks,” lanjutnya.
Sehingga, faktor kriminogen itulah yang dimaksud memproduksi manusia melakukan pelanggaran. Dian mengatakan, apabila PKPU itu menghasilkan pengusul atau partai kebijakan pemerintah menjadi melanggar ketentuan di undang-undang.
“Karena kalau kemudian sebuah partai urusan politik itu mencalonkan lebih besar dari satu, kemudian hari ia diklarifikasi oleh KPU dan juga kemudian menyatakan hanya sekali satu yang digunakan kemudian didukung, berarti dengan kata lain sebetulnya partai itu telah dilakukan menarik calonnya, sebab sebetulnya yang dimungkinkan di tempat Undang-undang pilkada belaka boleh satu,” katanya.
Dian menilai jikalau partai urusan politik dimungkinkan mengusulkan lebih banyak dari satu paslon, pada akhirnya partai kebijakan pemerintah itu harus menarik salah satu calon yang tersebut diusulkannya.





