Tugas, Fungsi, Peran, serta Tanggung Jawab Mahkamah Konstitusi

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) baru memutuskan dua perkara gugatan terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pertama gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang tersebut diajukan Partai Buruh serta Partai Gelora terkait aturan pencalonan di Pemilihan Kepala Daerah 2024, sedangkan yang mana kedua perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang digunakan diajukan dua pelajar A Fahrur Rozi juga Anthony Lee terkait usai calon kepala daerah.
Atas perkara pertama, MK memutuskan mengabulkan sebagai gugatan yang digunakan diajukan Partai Buruh serta Partai Gelora. MK memberikan kesempatan untuk parpol mengusung calon pada Pemilihan Kepala Daerah meskipun tak memiliki kursi DPRD. Sedangkan perkara kedua, MK menyatakan bahwa calon gubernur lalu duta gubernur minimal berusia 30 tahun pada waktu ditetapkan sebagai calon tidak pada waktu dilantik.
Tugas juga Fungsi Mahkamah Konstitusi
MK memiliki empat kewenangan utama dan juga satu kewajiban sebagaimana diatur di Undang-Undang Dasar (UUD) 1945:
1. Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945
MK berwenang menguji konstitusionalitas undang-undang terhadap UUD 1945. Ini adalah berarti MKRI berperan sebagai penjaga supremasi konstitusi, melakukan konfirmasi bahwa setiap undang-undang yang tersebut dibuat oleh legislatif tiada bertentangan dengan dasar-dasar konstitusi negara. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian, maka MK mempunyai wewenang untuk membatalkan undang-undang tersebut.
2. Memutus Sengketa Kewenangan antar-Lembaga Negara
MK miliki kewenangan untuk memutus sengketa kewenangan antara lembaga negara yang dimaksud diberikan oleh UUD 1945. Kewenangan ini penting untuk menjaga keseimbangan kekuasaan serta menjaga dari terjadinya konflik yang dimaksud dapat mengganggu stabilitas pemerintahan.
3. Memutus Pembubaran Partai Politik
MK juga berwenang memutus perkara pembubaran partai politik. Kewenangan ini diberikan untuk melakukan konfirmasi bahwa partai urusan politik yang tersebut ada tiada bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi kemudian konstitusi.
4. Memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Salah satu fungsi vital MK adalah memutus perselisihan hasil pemilihan umum, baik di area tingkat nasional maupun daerah. Keputusan MK pada hal ini bersifat final dan juga mengikat, sehingga memiliki dampak segera terhadap legitimasi pemerintahan yang digunakan terbentuk.
Selain keempat kewenangan tersebut, MK juga miliki kewajiban untuk memberikan putusan berhadapan dengan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai dugaan pelanggaran yang dilaksanakan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, yang tersebut dapat berujung pada proses pemakzulan (impeachment).
Peran Mahkamah Konstitusi
Sebagai penjaga konstitusi, MK berperan pada melakukan konfirmasi bahwa konstitusi dilaksanakan secara konsisten juga adil. MK berfungsi sebagai pelindung hak-hak konstitusional warga negara, dengan memberikan kepastian hukum pada setiap tindakan yang mana diambil. Dengan demikian, MK berkontribusi di memulai pembangunan lalu meningkatkan kekuatan negara hukum yang dimaksud demokratis di dalam Indonesia.
Selain itu, MK juga berperan di menjaga keseimbangan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara. Dengan mengadili sengketa kewenangan antar lembaga, MK melakukan konfirmasi bahwa setiap lembaga negara berfungsi sesuai dengan mandat konstitusi, tanpa ada yang dimaksud melampaui batas kewenangannya.
Tanggung Jawab Mahkamah Konstitusi
Tanggung jawab utama MK adalah menjalankan kekuasaan kehakiman dengan adil, independen, kemudian sesuai dengan amanat konstitusi. MK harus memverifikasi bahwa setiap putusan yang dimaksud diambil didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan serta kepastian hukum, juga tidak ada dipengaruhi oleh tekanan urusan politik atau kepentingan lain di area luar hukum.
Sebagai lembaga negara yang independen, MK bertanggung jawab untuk rakyat Indonesia untuk menegakkan hukum dan juga keadilan, juga menjaga integritas juga kredibilitas sistem hukum nasional. Setiap langkah yang digunakan diambil oleh MK harus dapat dipertanggungjawabkan baik secara hukum maupun moral, akibat berdampak segera pada hidup hidup sebagai bangsa dan juga bernegara.
Kesimpulan
MK miliki peran yang dimaksud sangat strategis pada menjaga tegaknya hukum serta konstitusi dalam Indonesia. Dengan kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945, MK menjamin bahwa segala tindakan pemerintah lalu lembaga negara lainnya sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan juga hak asasi manusia. Melalui tugas dan juga tanggung jawabnya, MK berkontribusi secara signifikan pada menciptakan pemerintahan yang tersebut adil, transparan, serta akuntabel, juga di menjaga stabilitas kebijakan pemerintah dan juga hukum di tempat Indonesia.
MG/Audina Athiyyah
Referensi
Gaffar, J. M. (2009). Kedudukan, fungsi dan juga peran Mahkamah Konstitusi di sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Jurnal Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 1-20.






