Zulmansyah Sekedang Ditunjuk jadi Plt Ketua Umum PWI Pusat
Jakarta – Rapat Pleno Persatuan Wartawan Indonesi atau PWI Pusat menunjuk Ketua Area Organisasi Zulmansyah Sekedang sebagai Pelaksana Pekerjaan (Plt) Ketua Umum PWI Pusat. Zulmansyah menggantikan Hendry Ch Bangun, yang sebelumnya diberhentikan secara penuh dari keanggotaan PWI oleh Dewan Kehormatan pada 16 Juli 2024.
Zulmansyah mengatakan, salah satu tugasnya sebagai Plt Ketua Umum ialah mengatur Kongres Luar Biasa atau KLB. Agenda kongres itu dilaksanakan untuk memilih ketua umum definitif paling lambat enam bulan sejak penunjukan Zulmansyah.
Ia mengungkapkan, diperlukan berkoordinasi dengan jajaran PWI seluruh Indonesi sebelum mengadakan KLB. “Diharapkan secepat-cepatnya dilakukan,” katanya ketika dihubungi, Rabu, 24 Juli 2024.
Selain itu, sebagai Plt Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah diperintahkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan Kantor PWI Pusat guna menjalankan tugas-tugas organisasi.
Kuasa Hukum dari Hendry Ch Bangun, HMU Kurniadi menolak penunjukkan Zulmansyah Sekedang sebagai Plt Ketua Umum PWI Pusat. Menurut dia, penetapan itu tak sah dikarenakan Zulmansyah telah diberhentikan secara tiada hormat.
Ia mengklaim, Ketua Lingkup Organisasi PWI Pusat itu telah lama diberhentikan sejak 23 Juli 2024. Pemberhentian itu, katanya, berdasarkan Keputusan Pengurus Pusat Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024.
Kurniadi mengatakan, bahwa pihaknya tak akan mengakui pelaksanaan KLB yang dimaksud dibentuk oleh Zulmansyah Sekedang nanti. Ia juga sudah melaporkan beberapa pihak yang terlibat ke aparat penegak hukum.
Tuduhan pada laporan itu, ujar Kurniadi, adalah pemalsuan surat keputusan. “Teman-teman pengurus pusat sudah menghasilkan laporan ke Polda Metro Jaya lalu laporan Bang Hendry ke Bareskrim terhadap kebijakan Dewan Kehormatan,” ujarnya, seperti dilansir dari Antara.
Merespons itu, Zulmansyah mengungkapkan pemberhentiannya oleh seseorang yang digunakan sudah ada dipecat berdasarkan kebijakan Dewan Kehormatan adalah tidak ada sah. Ia mengungkapkan, telah mengingatkan Hendry Ch Bangun untuk bukan lagi melakukan penandatanganan surat apa pun.
“Karena (Hendry) telah diberhentikan sebagai anggota PWI. Itu berkemungkinan pidana,” ucap Zulmansyah.
ANTARA
Pilihan editor: PDIP Siapkan Risma kemudian Marzuki Mustamar Buat Lawan Khofifah-Emil pada pemilihan kepala daerah Jatim
Artikel ini disadur dari Zulmansyah Sekedang Ditunjuk jadi Plt Ketua Umum PWI Pusat






