Koalisi Publik Sipil Sebut Perubahan Revisi UU TNI lalu UU Polri Justru Bisa Lemahkan Agenda Reformasi TNI-Polri
Jakarta – Menteri Koordinator Lingkup Politik, Hukum, dan juga Ketenteraman atau Menko Polhukam Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto menekankan bahwa pemerintah tak hanya saja berjuang untuk mengubah Undang-undang TNI (UU TNI) kemudian Undang-undang Polri (UU Polri) sesuai dengan persyaratan formal pembentukan undang-undang. Lebih dari itu, undang-undang ini juga harus mampu memenuhi permintaan masyarakat.
Dilansir dari polkam.go.id, pernyataan ini disampaikan oleh Hadi Tjahjanto pada waktu bermetamorfosis menjadi pembicara utama pada acara Sengar Pendapat Publik RUU Perubahan UU TNI lalu RUU Perubahan UU Polri yang dimaksud diadakan dalam DKI Jakarta pada Kamis, 11 Juli 2024.
“Saya menekankan, bahwa pemerintah tak hanya saja sekadar melakukan pemenuhan terhadap persyaratan formil pembentukan UU saja. Namun juga yang paling penting adalah menggalakkan lalu meyakinkan substansi materi muatan RUU TNI kemudian RUU Polri mampu menjawab keinginan komunitas dengan mengoptimalkan fungsi TNI dan juga Polri,” kata Hadi Tjahjanto.
Menko Polhukam menjelaskan bahwa naskah kedua RUU inovasi yang disebutkan sudah pernah diinisiasi oleh DPR juga telah disampaikan terhadap presiden. Presiden, melalui Menteri Sekretaris Negara, kemudian menunjuk Menko Polhukam untuk mengoordinasikan penyusunan kedua RUU tersebut.
Respons Koalisi Publik Sipil
Koalisi Publik Sipil untuk Reformasi Bidang Ketenteraman yang dimaksud terdiri dari Imparsial, KontraS, Elsam, Centra Initiative, PBHI Nasional, WALHI, YLBHI, Public Virtue, Amnesty International Indonesia, Diskusi de Facto, LBH Pers, ICW, LBH Masyarakat, HRWG, ICJR, LBH Jakarta, LBH Pos Malang, Setara Institute, AJI Jakarta, AlDP, menyatakan penolakan merekan terhadap pembaharuan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesi (RUU TNI) kemudian Kepolisian Negara Republik Indonesi (RUU Polri).
Dalam konferensi pers yang mana digelar, koalisi yang disebutkan menyoroti kemungkinan dampak negatif dari revisi yang dimaksud terhadap profesionalisme kemudian netralitas kedua institusi keamanan ini. Mereka mendesak pemerintah serta DPR untuk mempertimbangkan ulang inovasi yang dimaksud diusulkan demi menyimpan prinsip reformasi sektor keamanan yang mana telah dilakukan diperjuangkan sejak era Reformasi 1998. Berikut ini isi siaran pers nya
Pada 8 Juli 2024, DPR sudah ada menerima Surat Presiden (Surpres) terkait revisi UU TNI kemudian revisi UU Polri. Berdasarkan dokumen naskah yang digunakan beredar di Publik, juga rute pembahasan yang mana minim evaluasi serta partisipasi publik, koalisi menolak segala pembahasan UU yang dimaksud pada periode DPR ketika ini dikarenakan terdapat beberapa kesulitan krusial yang digunakan membahayakan hak asasi manusia (HAM) dan juga merusak tata kelola negara hukum lalu demokrasi, juga langkah-langkah pembahasan yang tersebut tidaklah demokratis. Oleh oleh sebab itu itu Koalisi merasa harus menyatakan sikap.
Pembahasan UU Vital Harus Memperhatikan Aspirasi Publik
Pertama, Koalisi memandang pembahasan undang-undang strategis seperti revisi UU TNI serta revisi UU Polri harusnya memperhatikan aspirasi rakyat mengingat kedua undang-undang yang disebutkan sangat berdampak segera pada penikmatan hak-hak warga negara satu di antaranya HAM oleh masyarakat.
Mengingat periode DPR masa bakti 2019-2024 tiada lama lagi akan segera berakhir, Koalisi mengkhawatirkan akan terjadi pola pembahasan yang transaksional kemudian mengabaikan kritik lalu usulan penting masyarakat sipil.
Menghimbau Untuk Tidak Ada Pembahasan Kebijakan Baru di Masa Transisi Jabatan
Kedua, mengingat masa bakti anggota DPR periode 2019-2024 akan segera berakhir, secara etika urusan politik Koalisi memandang semestinya seyogyanya tiada boleh ada pembahasan kebijakan dan/ UU baru yang dimaksud strategis.
Di berada dalam masa transisi DPR kemudian otoritas seperti sekarang ini sudah ada semestinya pemerintah mempersiapkan transisi yang tersebut baik dengan tidak ada merubah kebijakan kemudian atau UU strategis serta memberikan kewenangan itu untuk DPR dan juga Pemerintahan terpilih apalagi berbagai dari anggota DPR periode 2019-2024 ketika ini tidaklah terpilih kembali menjadi anggota DPR RI periode berikutnya.
Anggapan Adanya Kepentingan Politik
Ketiga, perancangan revisi UU TNI dan juga revisi UU Polri yang sedari awal tidaklah melibatkan umum sudah ada mencerminkan bahwa revisi kedua UU yang disebutkan bukanlah untuk kepentingan masyarakat melainkan kepentingan kebijakan pemerintah lalu segelintir kelompok tertentu.
Sudah seharusnya pembahasan UU sepenting UU TNI lalu UU Polri melibatkan umum secara luas mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan sebagaimana peraturan perundang-perundangan yang tersebut berlaku. Pemerintah, seyogyanya melakukan evaluasi terlebih dahulu terhadap ke dua UU ini, apa semata substansi yang dibutuhkan untuk menguatkan profesionalisme ke dua instansi ini.
Melemahkan Agenda Reformasi TNI-Polri
Keempat, sebagaimana siaran pers kami terdahulu bahwa substansi revisi UU TNI juga revisi UU Polri telah dilakukan banyak sekali mengandung kesulitan mulai dari peran kedua aparat negara yang dimaksud begitu intrusif hingga pemberian kewenangan yang dimaksud eksesif untuk TNI-Polri. Pengaturan yang mana problematik yang dimaksud tiada cuma dikhawatirkan akan merusak kekuatan juga memundurkan jadwal reformasi TNI kemudian Polri tetapi juga akan berdampak secara langsung pada terlanggarnya hak-hak warga negara.
Artikel ini disadur dari Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Perubahan Revisi UU TNI dan UU Polri Justru Bisa Lemahkan Agenda Reformasi TNI-Polri






