Batal Undang Kaesang untuk Klarifikasi Pesawat Jet, KPK Sangkal Ada Tekanan

JAKARTA – KPK melalui Direktorat Gratifikasi batal mengundang Kaesang Pangarep untuk klarifikasi dugaan gratifikasi pengaplikasian pesawat jet pribadi. Hal itu lantaran pelaporan yang dimaksud difokuskan untuk Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Warga (PLPM).
Terkait hal ini, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto membantah adanya tekanan dari pihak mana pun. “Sama sekali tidak ada ada tekanan,” kata Tessa yang tersebut diambil Kamis (5/9/2024).
Di sisi lain, KPK telah terjadi memohon yang dimaksud bersangkutan untuk memberikan klarifikasi secara pribadi dengan menyertakan bukti-bukti yang kuat apabila tak ada kaitannya dengan dugaan gratifikasi.
“Sampai dengan ketika ini kita juga masih membuka kesempatan untuk saudara K apabila memang sebenarnya ada niatan untuk melakukan mungkin saja press release sendiri atau penyampaian terhadap publik, itu pun mampu dijalankan oleh yang dimaksud bersangkutan,” ujarnya.
Tessa menegaskan, dengan ditangani Direktorat PLPM, penelaahan terhadap laporan dugaan pesawat jet pribadi Kaesang bukanlah berarti berhenti.
“Tetap bisa saja ditindaklanjuti, jadi tahapannya sudah ada tahapan di dalam melawan tahapan yang dimaksud sanggup diadakan oleh Direktorat Gratifikasi,” ujarnya.
Sebelumnya, Tessa Mahardhika menyatakan, pada waktu ini laporan yang tersebut dimaksud diproses oleh Direktorat PLPM. “Saat ini fokus penanganan isu terkait gratifikasi saudara K difokuskan pada proses penelaahan yang digunakan ada dalam Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat,” kata Tessa di dalam Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/9/2024).
Tessa menjelaskan, di tempat Direktorat PLPM ketika ini berada di tempat tahap telaah. Selanjutnya, akan meminta-minta klarifikasi terhadap pelapor.
“Tahapan pertama (klarifikasi) untuk pelapor untuk mengajukan permohonan keterangan lebih tinggi lanjut juga mencari dokumen-dokumen pendukung yang tersebut dibutuhkan untuk dinilai apakah ditindaklanjuti ke tahapan berikutnya,” ujarnya.





