KPU Akan Batasi Dana Kampanye di tempat Pilkada, Besaran Variatif per Daerah

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) akan mengatur dana kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) serentak 2024 yang dituangkan pada Peraturan KPU (PKPU). Batasan dana kampanye berbeda-beda antardaerah.
“Aturan mengenai pembatasan dana kampanye, KPU akan menerapkan kebijakan tersebut,” kata Ketua Divisi Teknik KPU RI, Idham Holik untuk awak media pada Lapangan Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat, Hari Sabtu (7/9/2024).
Idham mengatakan, pihaknya akan memohonkan KPU wilayah membicarakan hal ini dengan pasukan pasangan calon (paslon), Badan Pengawas pemilihan (Bawaslu). Dana kampanye harus berdasarkan pedoman prinsip efektif, efisien, terbuka, transparan, juga akuntabilitas.
Namun Idham enggan membeberkan batasan anggaran dana kampanye pada pemilihan kepala daerah 2024. Pasalnya, ia mengungkapkan dana kampanye akan variatif tergantung dalam daerah.
“Sangat variatif tergantung pada jumlah total pemilih juga luas wilayah kampanye, dan juga nanti yang akan menentukan itu KPU pada daerah,” ujarnya.
Idham menegaskan, dana kampanye dalam tingkat provinsi akan berbeda dengan dalam kabupaten/kota. “Yang dalam Ibukota Indonesia juga nanti akan dibatasi pembiayaaan dana kampanyenya. Nanti akan diputuskan oleh KPU Jakarta,” katanya.






