KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai Rp7,5 Miliar

JAKARTA – Kementerian Kelautan juga Perikanan (KKP) kembali menggagalkan upaya penyelundupan 49.701 ekor benih bening lobster (BBL) pada 5 September 2024. Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan lalu Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono menuturkan BBL yang digunakan telah terjadi digagalkan yang disebutkan senilai Rupiah 7,4 miliar.
“Berhasil diamankan enam pekerja packing lalu BBL sebanyak 49.701 ekor kemudian nilainya kurang lebih lanjut sekitar Rupiah 7,4 miliar,” kata Pung di konferensi pers penggagalan penyelundupan BBL pada Kantor KKP, Awal Minggu (9/9/2024).
Penyelundupan ini berhasil digagalkan setelahnya rumah penyegaran lalu packing yang berlokasi di area Sentra land, Jalan Pisang Raya Blok K11 No. 2, Parung Panjang, Bogor digerebek.
“Atas laporan rakyat dan juga pengamatan dari Angkatan Laut dan juga kami, pada 5 September atau kamis lalu, pengawas perikanan lalu Angkatan Laut melakukan penggerebekan aktifitas penyegaran dan juga packing BBL,” kata Pung pada konferensi pers, Awal Minggu (9/9/2024).
“Penggerebekan dilaksanakan pada pukul 4 dini hari dan juga diamankan 6 pekerja packing kemudian BBK sebanyak 49.701 dengan nilai kurang lebih tinggi Rupiah 7,5 miliar,” lanjutnya.
Pung merinci, dari 49.701 ekor BBL, sebanyak 48.031 ekor merupakan lobster pasir, kemudian 745 ekor lobster mutiara, dan juga 925 ekor lobster jarong. Selain BBL, barang bukti yang dimaksud disita termasuk juga 4 unit kendaraan beroda dua motor, koper, filter air, pompa, dan juga alat-alat penyegaran lalu packing lainnya.
Modus operandi yang mana dijalankan menurut Pung adalah lokasi pengerebekan merupakan tempat transit dari lokasi penangkapan atau pengepul. BBL transit dalam lokasi ini kemudian dikeluarkan dari kantong kemudian disimpan di keranjang yang tersebut disusun pada bak penampungan air laut.
Selanjutnya BBL akan dipacking ulang dengan packing kering dan juga disimpan pada koper. Kemudian koper akan dibawa oleh kurir ke bandara untuk selanjutnya kurir akan menghadirkan melalui pesawat dan juga diselundupkan ke negara lain.
“Jadi ada yang digunakan lewat udara ada juga lewat speedboat seperti yang mana kemarin kita gagalkan pada Batang,” ujar Pung.
Pung mengatakan para pelaku telah lama melakukan aksi penyelundupan sebanyak 6 kali, pada mana satu minggu kurang lebih besar dijalankan 2-3 kali pengiriman, di area mana ancaman sanksi bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama 8 tahun juga pidana denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Hal ini sesuai dengan dengan pasal 27 hitungan 26 ko. Pasal 27 bilangan bulat 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan pemerintahan Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang menghadapi inovasi Pasal 92 Jo Pasal 55 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.






