Respons Kemasan Rokok Polos, Pelaku Penjualan Langsung Soroti Sederet Pengaruh Negatifnya

JAKARTA – Pelaku usaha ritel menyatakan penolakan terhadap wacana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek atau plain packaging item tembakau pada Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (RPMK) yang digunakan merupakan regulasi turunan dari Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Ketua Umum Aprindo, Roy N. Mandey menanggapi permasalahan ini dengan mengkritisi penerapan zonasi larangan perdagangan produk-produk tembakau dengan radius 200 meter dari satuan institusi belajar serta wacana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek.
Ia menilai sosialisasi terkait regulasi yang dimaksud tidak ada memadai juga pelaksanaannya tak dapat diimplementasikan, dan juga menciptakan kemungkinan praktik pungli di dalam lapangan.
“Pasal karet pada PP ini akan menyulitkan pelaku bisnis kemudian berpotensi menguntungkan pihak-pihak tertentu,” ujar Roy pada sebuah diskusi media beberapa waktu lalu.
Roy turut menyoroti dampak negatif dari peraturan yang disebutkan terhadap penjual kecil juga pekerja. Ia menganggap peraturan yang dimaksud hanya saja fokus pada kondisi tubuh tanpa mempertimbangkan dampak ekonomi, dapat menghancurkan usaha kecil dan juga menghurangi hasil penjualan secara signifikan. “Kami berharap ada keseimbangan antara aspek kebugaran juga ekonomi pada regulasi ini,” katanya.
Dia juga menyampaikan, kegelisahan hilangnya pemasukan tukang jualan kecil lalu peritel yang mana nantinya dapat berimbas pada negara. Dengan begitu, tujuan pemerintah untuk menekan prevalensi perokok menjadi rancu juga salah sasaran. Imbasnya para penjual lalu peritel yang selama ini telah terjadi mematuhi aturan malah tertekan.
“Pemerintah perlu menyoroti dari sisi hulu ke hilirnya, lalu imbasnya seperti PHK juga kemiskinan yang digunakan makin mengkhawatirkan. Oleh oleh sebab itu itu, kondisi kemampuan fisik ini semestinya tidak ada dikait-kaitkan dengan ekonomi,” tegas dia.
Roy mengatakan, kombinasi kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek serta penerapan zonasi larangan pelanggan komoditas tembakau berpotensi meningkatkan konsumsi dari rokok illegal yang digunakan semakin mengkhawatirkan. Sulitnya akses konsumen dewasa untuk membeli item tembakau juga kurangnya informasi terhadap item tembakau legal, dikhawatirkan memicu terjadinya shifting ke rokok illegal.
Selama ini, Aprindo sudah menyuarakan perasaan khawatir penjual ritel dengan bersurat ke kementerian terkait untuk memohonkan adanya pengkajian ulang. Namun dari banyaknya pasal karet dan juga perancangan yang mana berbagai sekali lubangnya, asosiasi bukan pernah diajak diskusi lalu banyak kementerian yang dimaksud menyetujui dinilai bukan berkaitan secara langsung dengan nasib peniaga ritel nantinya.
“Kami berharap ada balancing antara dunia usaha dan juga kesehatan, dalam mana peraturan ini semestinya menjadi ranah pemerintah untuk mempertimbangkan pelaksanaan teknisnya. Karena penting sekali untuk meninjau adanya pengawasan yang tersebut efektif juga mempertimbangkan nasib tukang jualan yang mana selama ini sudah ada taat pada lapangan,” tutup dia.






