Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Bisa Rugikan Hak Produsen serta Customer

JAKARTA – Ahli hukum dari Universitas Trisakti, Ali Rido, menyoroti terkait kemungkinan pelanggaran konstitusi kemudian hak kekayaan intelektual (HAKI) yang digunakan mungkin saja timbul akibat kebijakan kemasan polos tanpa merek atau plain packaging barang tembakau di Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (RPMK) yang mana merupakan turunan dari Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Draft aturan yang disebutkan bertujuan menyeragamkan kemasan komoditas tembakau dan juga rokok elektronik, juga melarang pencantuman logo ataupun merek produk.
Rido menerangkan, latar belakang lahirnya RPMK yang mana mengatur kemasan polos ini ialah Undang-Undang Kesejahteraan No. 17 tahun 2023. Padahal, PP 28/2024 yang tersebut turut mengatur hasil tembakau lalu rokok elektronik bukan memuat mandat aturan turunan untuk standardisasi kemasan seperti isi RPMK. Dalam pandangan Rido, ketentuan di PP serta RPMK yang dimaksud tiada konsisten dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga melanggar Hak menghadapi Kekayaan Intelektual (HAKI).
“PP 28/2024 secara bukan secara segera melanggar HAKI, lalu tampaknya tak relevan apabila ditinjau dari perspektif konstitusi,” ujar Rido pada sebuah diskusi masyarakat yang digunakan dilakukan baru-baru ini.
Baca Juga: Rugikan Negara, DPR Kritik Kebijakan Kemasan Polos Tanpa Merek Barang Tembakau
Menurut ia terdapat ketidaksesuaian antara PP Kesejahteraan lalu putusan MK, yang digunakan berpotensi melanggar ketentuan konstitusi. Pasalnya, jikalau dilihat dari aspek konstitusi, kebijakan ini tampaknya tiada mengikuti ketentuan hukum yang mana sudah pernah ada. Dalam penyusunan aturan, ia mengamati aspek keselarasan antara kebijakan yang tersebut diterapkan kemudian putusan MK secara utuh diperhatikan.
Rido juga menekankan bahwa kemasan polos dapat merugikan tiada hanya saja hak produsen tembakau namun juga hak konsumen. Sebab, Undang-Undang Perlindungan Customer mewajibkan produsen untuk memberikan informasi yang digunakan jelas mengenai item mereka.
“Kemasan polos yang tersebut seragam dapat mengaburkan informasi penting tentang produk, sehingga melanggar hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang digunakan jelas,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pelaku bidang tembakau, yang mana sudah pernah memenuhi kewajiban mereka, harus mendapatkan hak mereka sesuai dengan konstitusi. Selain itu, ia juga mengomentari kebijakan pelarangan jualan rokok di radius 200 meter dari institusi pendidikan. Ridho juga mencatat, aturan larangan zonasi pelanggan maupun iklan hasil tembakau pada PP 28/2024 perlu diperjelas, mengingat definisi juga penerapannya yang dimaksud masih kabur.
“Pelarangan ini tidaklah dapat diterapkan secara retroaktif ataupun berlaku surut terhadap penjual atau pedagang yang tersebut telah terjadi berdiri sebelum adanya institusi sekolah atau tempat bermain anak. Hal ini dapat menyebabkan ketidakadilan,” tuturnya.
Baca Juga: Soal Aturan Turunan PP Kesehatan, DPR Soroti Minimnya Pelibatan Publik






