Beragam Insentif Pajak Bumi Bangunan pada Era Heru
INFO NASIONAL – Lebih dari seribu komentar membanjiri sebuah unggahan ke akun Instagram @humaspajakjakarta. Penyebabnya, judul unggahan itu sangat menyita perhatian perhatian warganet, yakni “Pembebasan Pajak PBB-P2 100%. Cek Kriterianya, yuk!”
Sebagian warganet menanyakan persyaratan mendapatkan prasarana yang disebutkan dengan keadaan tertentu. Misalnya nama pemilik sudah ada meninggal juga rumah yang dimaksud merupakan warisan. Ada pula yang dimaksud minta keringanan akibat mempunyai beberapa aset. Contohnya pemilik akun @dya_tii yang mana bertanya, “Apakah dapat minta pengurangan jikalau objek pajaknya lebih lanjut dari satu?”
Sejauh yang komunitas pahami, memang benar setiap rumah dengan Kuantitas Jual Benda Pajak (NJOP) ke bawah Mata Uang Rupiah 2 miliar membayar nol rupiah atau gratis. Namun, kebijakan yang dimaksud berubah, pasca terbit Peraturan Pemuka Daerah Khusus Ibu Pusat Kota Ibukota Nomor 16 Tahun 2024.
Ada sederet inovasi pada aturan tersebut, yaitu hunian dengan NJOP sampai dengan Mata Uang Rupiah 2 miliar akan dibebaskan dari pembayaran PBB-P2. Namun, hal itu belaka berlaku untuk satu objek pajak saja.
Penjabat (Pj.) Pemuka DKI DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan, penerapan pemungutan PBB untuk NJOP di bawah Mata Uang Rupiah 2 miliar tiada akan berdampak untuk masyarakat kelas bawah.
“Untuk masyarakat yang di dalam bawah itu kan tidak ada terkena apa-apa gratis. Kalau ia rumah satu gratis. Semuanya terkena setelahnya rumah kedua, ketiga, serta seterusnya,” kata Heru sebagaimana dinukil dari Tempo.co, Juni 2024.
Kebijakan dalam melawan di antaranya kategori Pembebasan 100 persen. Artinya, regulasi terbaru ini terus memberikan insentif lain seperti Pembebasan 50 persen lalu Pembebasan Kuantitas Tertentu.
Melalui jawaban tertoreh untuk Info Tempo pada 1 Juli 2024, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Ibukota Lusiana Herawati menjelaskan kriteria untuk mendapatkan insentif Pembebasan Pokok 100 persen, yakni:
- Objek rumah yang digunakan kena pajak merupakan milik penduduk pribadi atau individu;
- Berlaku untuk hunian dengan NJOP sampai dengan Rupiah 2 miliar;
- Hanya diberikan untuk satu objek PBB P-2;
- Apabila wajib pajak mempunyai tambahan dari satu objek pajak, maka pembebasan akan diberikan untuk NJOP terbesar, sesuai status data di sistem perpajakan tempat per 1 Januari 2024.
Selanjutnya, insentif untuk Pembebasan Pokok 50 persen, kriterianya sebagai berikut:
- PBB-P2 yang dimaksud harus dibayar pada SPPT tahun pajak 2023 sebesar nol rupiah;
- Tidak memenuhi ketentuan untuk diberikan pembebasan 100 persen;
- Bukan diantaranya PBB-P2 yang tersebut baru ditetapkan pada tahun pajak 2024.
Sedangkan insentif untuk Pembebasan Angka Tertentu dapat diberikan dengan kriteria sebagai berikut:
- PBB-P2 yang dimaksud harus dibayar pada SPPT tahun pajak 2023 lebih tinggi dari nol rupiah;
- Kenaikan PBB-P2 tahun pajak 2024 lebih besar dari 25 persen dari PBB-P2 yang digunakan harus dibayar tahun pajak 2023;
- Tidak memenuhi ketentuan kriteria untuk diberikan pembebasan 100 persen;
- Bukan salah satunya objek PBB-P2 yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan;
- Bukan diantaranya Barang PBB-P2 yang telah lama diwujudkan perekaman data hasil penilaian individual yang digunakan baru ditetapkan untuk tahun pajak 2024.
Menurut Lusiana, selain ketentuan dalam atas, ada lagi insentif yang diberikan untuk yang digunakan memenuhi kriteria berikut ini:
- Wajib pajak pemukim pribadi yang digunakan dikecualikan dari pemberian pembebasan pokok (Objek PBB Baru Tahun 2024, Barang PBB-P2 yang mana mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan, juga Barang PBB-P2 yang tersebut sudah diwujudkan perekaman data hasil penilaian individual yang mana baru ditetapkan untuk ketetapan tahun pajak 2024);
- Wajib pajak pendatang pribadi yang digunakan berpenghasilan rendah sehingga kewajiban PBB-P2 sulit dipenuhi;
- Wajib pajak Badan yang tersebut mengalami kerugian atau penurunan aktiva bersih pada tahun pajak sebelumnya;
- Wajib pajak yang dimaksud objek pajaknya terdampak bencana alam, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, dan/atau bencana non-alam.
Bagaimana cara mendapatkan insentif tersebut? “Dalam hal ini, wajib pajak perlu mengajukan permohonan melalui website Pajakonline.jakarta.go.id.,” ucap Lusiana. Saat mendaftar, orang wajib pajak harus melampirkan bukti penting. Bisa sebagai surat pernyataan dari wajib pajak yang mana menyatakan bahwa Barang PBB-P2 terkena bencana alam, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, dan/atau bencana non-alam.
Bisa juga berbentuk surat keterangan dari instansi terkait atau dokumen yang tersebut sejenis sebagai bukti pendukung yang dimaksud menyatakan bahwa Barang PBB-P2 terkena bencana alam, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, dan/atau bencana nonalam.
“Pengurangan pokok yang dimaksud didapat paling lebih tinggi 100 persen dari PBB-P2 yang mana harus dibayar yang tercantum di SPPT. Adanya kebijakan insentif pajak yang dimaksud untuk menciptakan keadilan pemungutan PBB-P2, melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak wilayah yang tersebut telah terjadi diberikan terhadap rakyat Ibukota Indonesia pada tahun-tahun sebelumnya, sehingga dapat lebih tinggi tepat sasaran,” tutur Lusiana.
Ia juga mengingatkan, SPPT PBB-P2 telah terjadi diterbitkan secara bertahap sejak 4 Juni 2024. Lusiana mengimbau warga untuk memanfaatkan keringanan pembayaran PBB-P2 yang digunakan diberikan secara otomatis apabila melakukan pembayaran pada periode yang dimaksud disyaratkan.
Patut diketahui, ada diskon PBB 10 persen pada periode pembayaran 4 Juni-31 Agustus 2024 untuk PBB ketetapan 2013-2024 . Sedangkan kalau membayar antara 1 September-30 November 2024 untuk PBB ketetapan 2013 sd 2024 akan mendapat diskon PBB sebesar 5 persen.
“Adapun, jatuh tempo pelaporan PBB-P2 2024 pada 30 November. Untuk mendapatkan ESPPT belaka dapat diwujudkan melalui pajak online,” terang Lusiana.
Pengamat kebijakan masyarakat dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansah, menilai, kebijakan baru Heru Budi pada 2024 ini terkait dengan pembaharuan status Ibukota Indonesia yang kelak bukanlah lagi ibu kota negara.
“Sekarang diberi tarif kembali, dikarenakan DKI Jakarta enggak jadi ibu kota lagi. Itu kaitannya dengan pendapatan, Ini adalah menunjukan bahwa pemerintah yang dimaksud dipimpin Heru Budi Hartono sedang mencari pemasukan daerah,” ungkapnya.
Trubus pun mengkritik kebijakan ini dikaitkan dengan pemulihan kegiatan ekonomi sesudah pandemi wabah Covid-19 berlalu. Pasalnya, pada era gubernur sebelumnya telah diberlakukan dengan cara menggratiskan semua pembayaran pajak untuk hunian dengan nilai aset ke bawah Rupiah 2 miliar. (*)
Artikel ini disadur dari Beragam Insentif Pajak Bumi Bangunan pada Era Heru






