Bawaslu Akui Tak Bisa Larang Pergerakan Pemilih Kotak Kosong, Ini adalah Alasannya

JAKARTA – Badan Pengawas pemilihan raya (Bawaslu) mengakui, tak mampu melarang pemilih untuk memilih kotak kosong pada pilkada pada beberapa daerah. Hal itu menjawab fenomena pergerakan mencoblos kotak kosong yang mana mulai muncul.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengakui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidaklah memfasilitasi kampanye untuk kotak kosong. Namun Bawaslu juga tiada boleh melarang.
“Kami tiada kemudian di kapasitas melarang, tapi kami berharap semua warga negara dapat melakukan hak pilihnya kemudian kami berharap fenomena kotak kosong ini tiada terjadi lagi,” kata Rahmat Bagja terhadap wartawan di tempat Kawasan Ancol, Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Bagja menyebut, Bawaslu mempersilakan rakyat bersikap terhadap hak pilihny untuk memilih kotak kosong. Sebab, apabila Bawaslu melarang itu, maka dapat diartikan Bawaslu berpihak untuk lawan kotak kosong.
“Kami juga tiada boleh mempengaruhi, jadi misalnya jangan pilih kotak kosong, entar dikira kampanye untuk pemilih yang dimaksud bukanlah kotak kosong,” ungkap dia.
Oleh sebabnya, sebagai lembaga pengawas Pemilu, Bawaslu memutuskan tiada bersikap terhadap fenomena coblos kotak kosong.
“Kami pelaksana bukan pada tempatnya untuk kemudian memilih atau tidak ada memilih kotak kosong, ini terserah masyarakat,” tutupnya.




