Rancangan Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Rugikan Ekosistem Tembakau

JAKARTA – Rancangan regulasi anyar yang dimaksud muncul pada bentuk Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (RPMK) ditengarai sangat merugikan bagi sektor hasil tembakau, termasuk peritel, petani, tenaga kerja, serta lainnya. Belakangan isu ini pun mendapat perhatian tajam dari berbagai stakeholder. Aturan yang mana diinisiasi Menteri Kesejahteraan Budi Gunadi Sadikin ini merupakan turunan dari Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (GAPPRI), Willem Petrus Riwu, mengatakan aturan kemasan rokok polos tanpa merek yang berada dalam digodok pemerintah di RPMK dan juga kebijakan restriktif zonasi larangan pemasaran dan juga iklan luar ruang hasil tembakau pada PP 28/2024 akan merugikan petani tembakau, buruh, serta bidang kretek secara keseluruhan yang digunakan merupakan bidang yang digunakan legal.
Baca Juga: Jelang Hultah ke-89 NWDI, Hal ini Pesan Cagub NTB Sitti Rohmi Djalilah
Pria yang dimaksud akrab disapa Wempy ini menilai, RPMK dan juga PP 28/2024 tidak ada cuma mempengaruhi bidang tembakau, tetapi juga berdampak besar pada mata rantai produksi kemudian distribusi yang dimaksud mayoritas merupakan UMKM. Menurutnya, regulasi ini, yang dimaksud termasuk ketentuan mengenai komponen tambahan juga batasan tar juga nikotin, berpotensi merugikan berbagai pihak pada sektor tembakau, teristimewa rokok kretek yang dimaksud merupakan salah satu komoditas unggulan serta warisan budaya Indonesia.
“ini jelas mau mematikan kretek. Ada hitungan kerugian, tapi pihak perumus PP ini tidak ada berdasarkan data yang dimaksud andal serta ilmiah. Hanya titipan pasal saja,” ujar dia, dikutipkan Hari Sabtu (14/9/2024).
Dampak regulasi dipandang Wempy akan berpengaruh ke hal-hal lain. Misalnya saja, salah satu ketentuan yang dimaksud mengatur standarisasi kemasan serta mensyaratkan kemasan rokok polos tanpa merek. Menurut Wempy, kebijakan ini dapat memicu pemalsuan barang kemudian meningkatkan kekuatan pangsa rokok ilegal.
Belum lagi, regulasi ini juga akan datang mengatur kadar tar lalu nikotin yang tersebut dapat menyebabkan dampak negatif pada mata pencaharian petani tembakau serta cengkeh.
“Keterbatasan pada kadar tar kemudian nikotin dapat mempengaruhi hasil panen kemudian pendapatan petani, yang mana dapat berujung pada kemiskinan baru dalam kalangan mereka,” tutur dia.
Sementara, regulasi yang dimaksud berpotensi akan menekan konsumsi rokok legal. Menurut dia, RPMK yang tersebut memacu kemasan rokok polos tanpa merek lalu PP 28/2024 justru berpotensi memperburuk situasi dengan memicu perkembangan rokok ilegal. Pasalnya, pada waktu ini bursa rokok ilegal yang tersebut diperkirakan mencapai 20-35 miliar batang, telah sangat sulit untuk diatasi. Jika kemasan rokok polos tanpa merek diberlakukan, nantinya akan memacu rokok ilegal makin marak.
“Fenomena downtrading (peralihan konsumsi ke rokok murah) pada 2024 tak terlalu berbahaya ketika ini, justru rokok ilegal yang digunakan ketika ini mencapai 20-35 miliar tidak ada terkendali,” papar dia.





