Tata cara menciptakan NPWP pemukim pribadi online

DKI Jakarta – Saat ini menyebabkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) secara online semakin enteng dengan bantuan media e-Registration dari Direktorat Jenderal Pajak.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar NPWP Orang Pribadi secara online dengan menggunakan platform e-Registration Pajak.
Langkah 1: Persiapan Dokumen
Sebelum memulai langkah-langkah pendaftaran, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen yang digunakan diperlukan. Dokumen utama yang tersebut dibutuhkan untuk pendaftaran NPWP online yaitu:
- WNI : fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- WNA :fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
Langkah 2: Akses Laman e-Registration
Buka portal resmi e-Registration Pajak (https://ereg.pajak.go.id/daftar) melalui browser Anda. Website ini adalah platform digital resmi dari Direktorat Jenderal Pajak yang dimaksud digunakan untuk rute pendaftaran NPWP secara online.
Langkah 3: buat akun
Untuk mulai menggunakan layanan e-Registration, Anda perlu memproduksi akun terlebih dahulu. Klik tombol "Daftar" dalam halaman utama situs, berikutnya isi formulir pendaftaran dengan informasi yang diperlukan seperti:
- Nama Lengkap sesuai dengan KTP.
- Alamat Email yang digunakan aktif.
- Nomor Telepon yang tersebut mampu dihubungi.
- Password yang digunakan akan digunakan untuk mengakses akun Anda.
- Setelah mengisi semua informasi, klik "Daftar" dan juga ikuti instruksi untuk memverifikasi akun melalui email yang telah dilakukan Anda daftarkan.
Langkah 4: Login Akun EREG
Setelah akun berhasil diverifikasi, login ke akun Anda menggunakan email juga password yang tersebut sudah pernah didaftarkan. Setelah login, Anda akan diarahkan ke halaman utama e-Registration.
Langkah 5:Pilih Permohonan Pendaftaran NPWP
Pilih Kategori Wajib Pajak
- Laki-laki lajang maupun telah menikah, pilih Orang Pribadi, Status Pusat-Cabang pilih PUSAT
- Wanita lajang, pilih Orang Pribadi, Status Pusat-Cabang pilih PUSAT
- Wanita telah menikah serta tidak ada miliki perjanjian pisah harta dengan Suami, silakan bukan melanjutkan pendaftaran. Ajukan Cetak Kartu NPWP Anggota Keluarga di dalam KPP
- Wanita telah menikah lalu miliki perjanjian pisah harta dengan Suami, pilih PH atau MT, Status Pusat-Cabang pilih PUSAT, Pilih Informasi Suami WNI atau WNA untuk Suami WNI, isi NPWP Suami dalam Kolom NPWP Suami untuk Suami WNA, pilih kebangsaan lalu isi No. Passpor Suami ke Kolom No. Paspor
- Klik Next
Langkah 6: Isi identitas wajib pajak
Isi Formulir Pendaftaran
Di halaman utama, pilih opsi "Daftar NPWP" serta isi formulir pendaftaran dengan informasi pribadi yang mana akurat serta lengkap, termasuk:
- Nama Lengkap.
- Alamat Lengkap.
- Tanggal Lahir.
- Pekerjaan.
- Penghasilan.
- Pastikan semua data yang Anda masukkan sudah ada benar dan juga sesuai dengan dokumen resmi yang tersebut Anda miliki.
Langkah 7: Upload persyaratan
Unggah dokumen-dokumen pendukung yang mana telah dilakukan disiapkan sebelumnya. Pastikan file dokumen di format yang mana sesuai lalu ukuran file tidak ada melebihi batas yang digunakan ditentukan oleh sistem.
Langkah 8: Kirim formulir
Setelah semua informasi terisi lalu dokumen ter unggah, periksa kembali data yang telah dilakukan dimasukkan. Jika telah yakin, klik tombol "Kirim" untuk mengajukan pendaftaran NPWP.
Langkah 9: verifikasi juga persetujuan
Setelah formulir pendaftaran dikirim, data Anda akan diverifikasi oleh tenaga pajak. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari kerja. Jika data Anda dinyatakan lengkap dan juga valid, NPWP Anda akan diterbitkan lalu dikirimkan ke alamat yang tersebut telah dilakukan Anda daftarkan.
Langkah 10: terima NPWP
Jika pendaftaran Anda disetujui, Anda akan menerima NPWP pada bentuk kartu fisik melalui pos. Anda juga bisa saja mengunduh salinan digital NPWP dari akun Ereg Anda.
Artikel ini disadur dari Tata cara membuat NPWP orang pribadi online






