Kasus Dugaan Korupsi ASDP, KPK Sebut Pengadaan Kapal Tidak Sesuai Spesifikasi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pengadaan kapal pada tindakan hukum dugaan korupsi pada proses kerja identik perniagaan serta perolehan PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero 2019-2022 tiada sesuai spesifikasi.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, di proses yang dimaksud PT ASDP tidak ada membeli kapal baru.
“Mulai terjadi kesalahannya itu adalah ketika prosesnya, jadi barang-barang yang dimaksud dibeli dari PT JN (Jembatan Nusantara) itu juga kondisinya bukanlah baru-baru. Nah itu yang dimaksud kemudian menyebabkan akhirnya terjadi kerugian, kemudian juga perhitungan kemudian lain-lain,” kata Asep di tempat Gedung Merah Putih KPK, Kamis (15/8/2024).
Terkait kegiatan pengadaan, kata dia, bukanlah hal yang menyalahi aturan. Pasalnya, PT ASDP membutuhkan tambahan armada untuk mencukupi permintaan pasar. “Hanya yang dimaksud menjadi permasalahan adalah ketika yang dibelinya itu, nah itu spesifikasinya juga tidaklah sesuai kemudian lain-lain,” ujarnya.
Sebelumnya, Lembaga Antirasuah mengungkapkan prospek kerugian negara sementara di persoalan hukum yang dimaksud mencapai triliunan rupiah. “ASDP kemungkinan kerugian negaranya sekitar Rp1,27 triliun minimal,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa, 6 Agustus 2024.
Sejalan dengan itu, KPK juga telah lama mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang yang dimaksud terdiri dari pihak ASDP serta swasta.
“KPK sudah mengeluarkan surat kebijakan Nomor 887 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk kemudian melawan nama 4 orang yaitu 1 orang dari pihak swasta berinisial A, sementara 3 orang lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu saudara HMAC, saudara MYH, serta saudara IP,” ujarnya, Kamis, 18 Juli 2024.
Tessa mengatakan, larangan yang dimaksud berlaku selama enam bulan. Pencegahan dilaksanakan untuk kelancaran proses penyidikan perkara.





