Ada Wacana Muktamar PKB Tandingan, Cak Imin Minta Kapolri Bubarkan

JAKARTA – Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar ( Cak Imin ) meminta-minta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk membubarkan muktamar tandingan PKB. Ia menegaskan, Muktamar PKB yang digunakan legal dijalankan dalam Bali pada 24-25 Agustus 2024.
Permintaan itu dilontarkan Cak Imin merespons wacana muktamar tandingan yang dilontarkan Ketua PBNU Yahya Cholil Staquf ketika berkunjung ke Ponpes Miftachussunnah, Tambaksari, Surabaya, Selasa (13/8/2024).
“Muktamar belaka ada 1 dalam Bali,” kata Cak Imin ketika ditemui pada Ponpes Daarul Rahman, Ibukota Selatan, Kamis (15/8/2024).
Kendati ada yang mana mengatasnamakan Muktamar PKB selain di area Bali, Cak Imin menyatakan itu ilegal. Untuk itu, Wakil Ketua DPR RI ini mengajukan permohonan Kapolri untuk tegas membubarkan muktamar itu.
“Kalau ada orang yang berhadapan dengan namakan Muktamar PKB, liar. Saya minta Kapolri tegas untuk membubarkan demi berlangsungnya UU Parpol,” tegas Cak Imin.
Cak Imin menegaskan, PKB di area bawah kepemimpinannya telah lama sah diakui negara. Ia pun menggambarkan dirinya yang sanggup menjabat sebagai Wakil Ketua DPR kemudian Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid yang dimaksud bisa saja menjabat Wakil Ketua MPR RI.
“Karena kami sebagai parpol yang sah, dilindungi UU berdasarkan UU Parpol. Saya Wakil Ketua DPR RI sah, Pak Jazil Wakil Ketua MPR RI sah, kemudian partai ini sah secara hukum,” terang Cak Imin.
“Kalau ada yang dimaksud atasnamakan PKB, jangan salahkan kalau kami bubarkan,” tandas Cak Imin.






