Muhadjir Effendy: Nasehat Menaikkan Biaya Wisuda hingga Menyoroti Aturan UKT
Jakarta – Menteri Koordinator Lingkup Pemberdayaan Manusia lalu Kebudayaan atau Menko PMK Muhadjir Effendy baru-baru terlibat rapat bersatu anggota Komisi VIII, DPR pada Selasa, 2 Juli 2024. Di sana ia mengkaji juga menanggapi beragam polemik keuangan perguruan tinggi, seperti mencari keuntungan dari biaya wisuda hingga aturan UKT.
1. Menaikkan Biaya Wisuda
Muhadjir Effendy memohonkan agar para rektor kampus mengubah cara pandang dia untuk mencari uang demi biaya institusi belajar kampus. Menurut dia, berdasarkan konsep Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum atau PTNBH, perguruan tinggi memang sebenarnya didorong mandiri di pembiayaan. Serta menyokong lembaga fundrising berjalan sesuai tugasnya. Ia menyinggung tentang pemanfaatan momen-momen tertentu satu di antaranya wisuda.
Pada momen tersebut, kata dia, para pendatang tua dari pelajar tidak ada akan keberatan meskipun biayanya dinaikkan. Terlebih jikalau perguruan tinggi mampu menyediakan swalayan atau hotel yang digunakan dapat dimanfaatkan. “Selama wisuda itu cukup untuk menangguhkan biaya operasional hotel, sisanya tinggal cari untung saja. Percaya dengan saya. Sudah mencoba saya,” kata Muhadjir pada waktu rapat dengan anggota Komisi VIII, DPR, di Ibukota Indonesia pada Selasa, 2 Juli 2024
2. Model Pinjol untuk Bayar UKT
Muhadjir Effendy merasa tidak ada hambatan dengan adanya skema pinjaman online (pinjol) untuk membayar uang kuliah bagi mahasiswa. Ia memberikan dukungannya untuk segala bidang usaha demi meringankan beban mahasiswa, diantaranya pinjol. “Asal itu resmi lalu mampu dipertanggungjawabkan, transparan, juga dipastikan bukan merugikan mahasiswa, kenapa tidak?” katanya, Selasa, 2 Juli 2024, diambil dari Antara.
Menurut Muhadjir, sistem pinjol disalahartikan sebagai sistem yang negatif dikarenakan banyaknya penipuan. Padahal, ada kampus yang digunakan menerapkan mekanisme yang dimaksud lalu terbukti efektif. Muhadjir menafsirkan pemanfaatan pinjol yang dimaksud diterapkan oleh kampus tidak komersialisasi. “Itu kan persoalan penilaian, mampu macam-macam,” katanya.
3. Kecurangan PPDB
Muhadjir Effendy juga menyinggung tentang kecurangan pada PPDB. Ia mengimbau warga terus waspada dengan tiada melakukan kecurangan pada waktu proses PPDB.
“Jangan dikira kalau sekarang enggak ada sanksi, nanti enggak ada tindakan. Kalau satgas telah terbentuk mudah-mudahanlah Pak Presiden menyetujui,” kata Muhadjir, Selasa, 2 Juli 2024.
Muhadjir mengatakan, ia sudah ada mengusulkan pembentukan satgas terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Pembentukan satgas ditujukan untuk mengatasi permasalahan yang muncul. Di tingkat pusat, kementeriannya meminta kejaksaan agung, Polri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, kemudian Teknologi (Kemendikbudristek), lalu Kementerian Agama menjadi bagian Satgas lalu demikian pula di dalam tingkat daerah.
4. Aturan UKT
Muhadjir Effendy juga mengkaji tentang peraturan mengenai kenaikan uang kuliah tunggal (UKT). Ia memandang aturan yang dimaksud yang tersebut juga mengatur tentang iuran pengembangan institusi (IPI) tak wajib diubah.
Menurut dia, belum ada urgensi untuk mengubah aturan tersebut. “Kalau saya lihat, Permendikbud itu telah bagus pasalnya,” kata Muhadjir, pada Selasa, 2 Juli 2024.
Muhadjir menegaskan, tidak aturannya yang dimaksud bermasalah, tapi masalah penafsiran dari masing-masing pemimpin perguruan membesar atau rektor untuk mengimplementasikan. “Seolah-olah ada yang tersebut berpendapat, berarti ada keleluasaan untuk meninggikan biaya kuliah, tetapi ada juga yang digunakan saya lihat biasa-biasa saja. Sebetulnya enggak ada masalah,” ucapnya.
5. Anggaran Kedinasan
Muhadjir Effendy mengatakan, anggaran institusi belajar tidak untuk sekolah kedinasan sebagaimana merujuk pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
“Disebutkan di Pasal 49 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas itu menyatakan dana sekolah selain penghasilan pendidik dan juga biaya lembaga pendidikan kedinasan dialokasikan sekurang-kurangnya 20 persen. Jadi, bahkan pendapatan pendidik tidak ada termasuk. Kedinasan tak termasuk. Tegas loh ini,” kata Muhadjir pada Rapat Dengar Pendapat Umum Panitia Kerja (Panja) Modal Pendidikan Komisi X DPR dengan sebagian eks menteri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2024. disitir dari Antara.
AISYAH AMIRA WAKANG | ANTARA
Artikel ini disadur dari Muhadjir Effendy: Saran Menaikkan Biaya Wisuda hingga Menyoroti Aturan UKT



