IDI Ingatkan Risiko Aborsi, Bisa Berdampak pada Kehamilan Selanjutnya

JAKARTA – pemerintahan memperbolehkan korban pemerkosaan untuk melakukan tindakan aborsi . Ketentuan ini ada di tempat pada PP Aspek Kesehatan terbaru yang mana disahkan Presiden RI, Joko Widodo beberapa waktu lalu.
Tindakan aborsi ini sendiri merupakan menggugurkan janin di dalam di kandungan. Tentunya, hal ini bersyarat lalu diperuntukan untuk para korban pemerkosaan.
Pemerintah telah lama melegalkan tindakan aborsi bersyarat, tetapi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengingatkan bahwa aborsi miliki risiko kemudian perlu dilaksanakan dengan prosedur yang digunakan tepat.
Ketua Area Legislasi kemudian Advokasi PB IDI dr. Ari Kusuma Januarto, SpOG mengatakan, setiap tindakan aborsi tentu akan berisiko untuk wanita yang tersebut menjalankannya.
“Aborsi itu adalah tindakan medis. Semua tindakan medis punya risiko,” kata dr. Ari pada media briefing, hari terakhir pekan (2/8/2024).
Salah satunya yang digunakan sanggup menjadi risiko wanita pascamelakukan tindakan aborsi, yakni apabila dirinya kembali hamil di dalam kemudian hari. dr. Ari menjelaskan wanita yang mana pernah mengalami keguguran atau melakukan aborsi masih bisa saja berpeluang untuk hamil lagi.
Namun, tindakan aborsi yang digunakan berisiko ini juga bukan menangguhkan kemungkinan memberikan dampak pada kehamilan selanjutnya.
“Kalau kita lihat dari teorinya sih (wanita yang dimaksud pernah aborsi) mampu hamil lagi,” jelas dr. Ari.
“Tapi, waktu tindakan aborsi juga kan punya risiko, contohnya waktu dikuret terjadi luka atau dinding rahim lebih besar tipis, atau terjadi infeksi ssgala macem. Nah risiko itu yang tersebut dapat memengaruhi kehamilan selanjutnya,” ujar dia.
Untuk itu, penting untuk publik memahami edukasi tentang aborsi ini. Meski telah dilegalkan pemerintah untuk korban pemerkosaan, dr. Ari tetap memperlihatkan mengimbau agar melakukannya dengan prosedur yang tersebut aman kemudian sesuai SOP tenaga medis.
“Semakin besar tindakannya tentu akan dilaksanakan oleh dokter spesialis,” paparnya.






