Tagar Peringatan Darurat Trending Topic pada X

JAKARTA – Tanda pagar (Tagar) “Peringatan Darurat” trending topic pada media sosial (medsos) X yang mana sebelumnya bernama Twitter. Tagar ini merespons rapat Panitia Kerja (Panja) DPR pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilihan gubernur 2024.
Berdasarkan pantauan pada Rabu (21/8/2024) hingga pukul 17.19 Waktu Indonesia Barat sudah ada 58.000 postingan terkait dengan “Peringatan Darurat”
Sejumlah politikus seperti Wanda Hamidah, presenter Najwa Shihab, komika Pandji Pragiwaksono, hingga artis antara lain Ferdy Nuril, musisi Bagas Hindia, Kunto Adji turut menggemakan tagar “Peringatan Darurat” di dalam media sosialnya.
Seperti diketahui, Baleg DPR RI membentuk Panja mendiskusikan RUU Pilkada. Pembahasan yang disebutkan menyikapi putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 terkait aturan pencalonan kepala area di tempat Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Dalam rapat yang digunakan dijalankan secara marathon sejak pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat hingga sore hari ini, Baleg DPR dengan pemerintah akhirnya menyetujui draf revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah atau RUU Pilkada.
Terdapat dua isu yang mana menjadi sorotan pada penyusunan draf RUU pemilihan kepala daerah ini. Isu pertama, yakni menyangkut batas usia minimal calon kepala tempat (cakada). Mayoritas fraksi di forum Panja menyepakati untuk menggunakan amar putusan Mahkamah Agung (MA), bukanlah Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam hal ini, batas usia pencalonan kepala area yakni; berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur lalu calon delegasi gubernur juga 25 tahun untuk calon Kepala Daerah lalu calon duta Pimpinan Daerah juga calon wali kota juga calon delegasi wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.
Isu kedua, yakni menyangkut ketentuan pencalonan bagi partai politik. Dalam forum ini disepakati dua kelompok, yakni partai urusan politik kemudian atau gabungan partai urusan politik yang mempunyai kursi di dalam DPRD maupun bagi partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai kebijakan pemerintah yang dimaksud tidaklah miliki kursi pada DPRD. Adapun ketentuan pasal 40 yang digunakan diatur lalu disetujui pada tingkat Panja adalah:



