Pengesahan RUU pemilihan kepala daerah Ditunda, Hanya 10 Anggota Fraksi Gerindra yang dimaksud Hadir dalam Paripurna

JAKARTA – Partai Gerindr a menjadi salah satu fraksi yang menyetujui draf RUU pemilihan kepala daerah pada rapat pengambilan langkah tingkat I di dalam Baleg DPR bersatu pemerintah pada Rabu 21 Agustus 2024 kemarin.
Ternyata, di Rapat Paripurna DPR pengesahan RUU pemilihan kepala daerah menjadi undang-undang yang mana diputuskan ditunda, anggota Fraksi Gerindra yang mana hadir belaka sedikit.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad ketika dikonfirmasi terkait berapa jumlah total anggota fraksinya yang tersebut hadir di area ruang Rapat Paripurna.
“Fraksi Gerindra ada 10,” ujar Dasco di area Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Diketahui, sidang Paripurna DPR memutuskan untuk batal mengesahkan RUU Pemilihan Kepala Daerah pada Rapat Paripurna yang dijalankan pada Kamis (22/8/2024).
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad yang mana bertindak sebagai pimpinan sidang menjelaskan Rapat Paripurna semata-mata dihadiri oleh 89 anggota dewan. Sementara 87 anggota izin.
“Oleh dikarenakan itu, kita akan menjadwalkan kembali Rapat Bamus untuk Rapat Paripura lantaran quorum tidakk terpenuhi,” kata Dasco sambil mengetok palu.





