Penanam Modal IKN Bisa Kantongi HGB Langsung 80 Tahun Tanpa Berjenjang

JAKARTA – Plt. Kepala Badan Otorita Ibu Daerah Perkotaan Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono menerbitkan pendapat tentang Peraturan otoritas Nomor 29 tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan otoritas Nomor 12 tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha , Kemudahan Berusaha, kemudian Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha dalam Ibu Daerah Perkotaan Nusantara ( IKN ).
Basuki menjelaskan, salah satu ketentuan yang mana dirubah pada regulasi terbaru itu adalah mengenai skema pemberian HGB (hak guna bangunan), HGU (hak guna usaha), lalu Hak Pakai bagi para calon penanam modal IKN yang tersebut diatur pada pasal 18 PP Nomor 29 tahun 2024.
Jika lewat aturan sebelumnya, PP 12/2023, Hak Atas Tanah yang dimaksud diberikan secara berjenjang, yaitu pemberian hak 30 tahun, perpanjangan hak 20, dan juga pembaharuan hak 30 tahun, sehingga totalnya 80 tahun untuk HGB dan juga Hak Pakai. Maka lewat PP 29/2024 ketentuan berjenjang yang dimaksud sudah pernah dihapus, sehingga pemodal sanggup segera mengantongi HGB juga Hak Pakai selama 80 tahun pada 1 siklus, kemudian dapat dimutakhirkan 80 tahun lagi untuk siklus kedua.
Ketentuan yang tersebut identik juga berlaku terkait pemberian HGU, sehingga pemodal mampu segera mengantongi HGU selama 95 tahun untuk 1 siklus penuh, dan juga dapat diperpanjang selama 95 tahun lagi untuk siklus kedua.
“Jadi ini untuk IKN dispesialkan, jadi sebelumnya itu jadi lama gitu prosesnya. Jadi pemberian HGB secara langsung 80 tahun untuk siklus pertama, kalau dulu mungkin saja tidaklah segera 80 tahun, diberikan 30 tahun, 20 tahun, kemudian 30 tahun, ini kita jadikan satu jadi secara langsung 80 tahun,” kata Menteri Basuki ketika ditemui pada Kantornya, Selasa (20/8/2024).
Basuki mejelaskan salah satu alasan dihapuskannya ketentuan skema pemberian Hak Atas Tanah di dalam IKN secara berjenjang untuk memangkas proses administrasi, sehingga mampu memberikan daya tarik yang mana lebih besar untuk para investor.
“Revisi ini menang untuk memayungi hak melawan tanah, saya lupa itu rezim pertanahan, jadi sebelumnya lama gitu prosesnya. Ini adalah khusus dalam IKN saja,” tambahnya.






