Kebut Pembahasan PKPU pemilihan kepala daerah Bareng DPR, KPU Pastikan Draf Sudah Sesuai Putusan MK

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini mengunjungi rapat dengan pemerintah juga DPR dalam Komisi II DPR untuk mengeksplorasi Peraturan KPU (PKPU) terkait pemilihan kepala daerah 2024. KPU menjamin draf PKPU sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun putusan yang digunakan dimaksud ialah terkait 60/PUU-XXII/2024 juga Nomor 70/PUU-XXII/2024. Masing-masing putusan itu berkaitan dengan ambang batas partai untuk mengusung calon Kepala Daerah sekaligus penghitungan batas usia.
“Kami berdiskusi dengan berbagai pihak kemudian menpercepat proses konsultasi kemudian alhamdulilah terjadwal pagi ini jam 10, insya Allah kemudian semoga lancar semua lalu seluruh putusan 60 dan juga 70 akan dimasukan di pembaharuan PKPU,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin, di tempat Gedung DPR RI, Mintgu (25/8/2024).
Afif juga menyatakan rapat yang digunakan akan berlangsung ini hanya saja tinggal melakukan pengesahan. Sebab menurutnya PKPU telah lama dibahas serta diskusikan sebelumnya. “Insya Allah akibat kemarin telah dibahas panjang kali lebar semalam dan juga kita telah diskusikan semuanya, sambil juga berbagai sekali PKPU yang digunakan juga diberi masukan, termasuk yang peraturan Bawaslu,” kata dia.
Adapun alasan dipercepatnya rapat ini berlandaskan waktu dan juga keinginan mendesak. Sebab proses pendaftaran kepala area akan diadakan pada Selasa, 27 Agustus 2024. “Semakin cepat semakin baik untuk keperluan jajaran kami pada tingkat provinsi kemudian kabupaten/kota oleh sebab itu secara secara langsung teman-teman di area provinsi kemudian kabupaten/kota yang digunakan nanti melaksanakan pendaftaran,” tutupnya.






