Soal PK Mardani Maming, DPR Sebut Penegakan Hukum Harus Bebas dari Pengaruh Politik

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) bukan boleh mengintervensi dan juga wajib independen pada memutuskan peninjauan kembali (PK) yang dimaksud diajukan terpidana persoalan hukum korupsi izin perniagaan pertambangan (IUP) Mardani H Maming . Pasalnya, penegakan hukum harus terbebas dari segala bentuk pengaruh kebijakan pemerintah dan juga kekuasaan termasuk putusan dari PK Mardani H Maming.
Nama mantan Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming kembali mencuat usai kedapatan mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024 dengan nomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004.
“Hakim MA wajib independen, pegangannya cuma Undang-Undang (UU) dan juga sumpah jabatan,” ujar Anggota DPR RI Fraksi PKB Daniel Johan, Rabu (4/9/2024).
Dia Berpandangan hukum serta keadilan pada Indonesia sanggup rusak apabila para hakim bukan independen juga dapat diintervensi untuk menerima peninjauan kembali atau PK yang dimaksud diajukan Mardani Maming.
“Bisa rusak hukum serta keadilan kalau tidak,” tegasnya.
Senada Daniel Johan, Akademisi Area Hukum Universitas Esa Unggul, Andri Rahmat Isnaini mengingatkan Majelis Hakim MA untuk berpijak terhadap keadilan serta terbebas dari segala pengaruh kebijakan pemerintah dan juga intervensi kekuasaan yang tersebut ada di memutuskan peninjauan kembali atau PK Mardani H Maming.
“Hakim sejatinya merupakan corong penegakan hukum sehingga hakim seharusnya berpijak pada keadilan yang mana hakiki terbebas dari segala pengaruh apa pun termasuk pengaruh urusan politik kemudian intervensi kekuasaan,” kata dia.
Andri menegaskan keberpihakan lalu keberpijakan para hakim dari segala bentuk pengaruh kebijakan pemerintah kemudian intervensi kekuasaan termaktub di konstitusi juga undang-undang (UU) kekuasaan kehakiman.
“Sebagaimana hal itu diamanatkan pada konstitusi lalu undang-undang kekuasaan kehakiman,” ucap dia.
“Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa urusan politik dan juga juga kekuasaan acapkali digunakan para terpidana untuk menyokong atau memuluskan proses hukum,” imbuh dia.






