Megawati Tegaskan Mengingkari Keputusan MK Sama dengan Pelanggaran Konstitusi

JAKARTA – Ketua Umum Parati Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah final juga mengikat. Sehingga apabila ada yang tersebut mengingkari kebijakan itu maka identik aja mengingkari konsitusi.
“Demikian halnya Pasal 24c ayat (1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama lalu terakhir yang tersebut putusannya bersifat final. Kalau kerennya final and binding,” ujar Megawati ketika pengumuman akan calon kepala tempat di tempat Kantor DPP PDIP, Ibukota Indonesia Pusat, Kamis (22/8/2024).
Dia melanjutkan jadi amanat yang disebutkan tidaklah dapat ditafsirkan lagi lantaran mengingkari langkah MK identik artinya dengan pelanggaran terhadap konstitusi.
“Kalau ada orang yang menantang apa yang berbunyi pada pasal-pasal ini maka beliau bukanlah orang Indonesia,” tandasnya.
Dengan demikian, ia menegaskan bahwa jangan coba-coba untuk mengubahnya.
“Jadi amanat konstitusi ini sangat jelas dan juga tegas. Jangan coba-coba untuk mengubahnya, kecuali di area manakah boleh terjadi amendemen? Enak aja ini republik apa?” tegas Megawati.






