Anggota DPR Tolak Pasal Power Wheeling di RUU EBET, Hal ini Alasannya

JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menolak dengan tegas memasukan pasal ‘power wheeling’ pada Rancangan Undang-Undang Tenaga Baru kemudian Daya Terbarukan (RUU EBET).
Menurutnya, ‘power wheeling’ tidak cuma sekadar mengenai teknis transmisi listrik saja, melainkan pihak pembangkit listrik swasta berpotensi dapat memasarkan listrik secara dengan segera terhadap pengguna listrik. Ia pun mengaku khawatir, apabila dibiarkan masuk maka penentuan harga jual listrik ditentukan oleh mekanisme pasar.
“(Jika power wheeling masuk ke di RUU EBET) maka tidaklah lagi terjadi monopoli (listrik) oleh negara. Artinya, adalah tarif listrik nanti akan mengikuti mekanisme pasar, yang digunakan ini kami tolak oleh sebab itu bertentangan dengan konstitusi,” jelas Mulyono pada keterangan resminya, Rabu (11/9/2024).
‘Power wheeling’ merupakan mekanisme yang memperbolehkan pihak swasta atau Independent Power Producer (IPP) untuk merancang pembangkit listrik kemudian mengirimkan secara dengan segera terhadap publik melalui jaringan transmisi PLN.
Dari sisi konstitusi, ‘power wheeling’ ini melanggar aturan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 2 dalam mana berbunyi ‘cabang-cabang produksi yang dimaksud penting bagi negara serta yang dimaksud menguasai hajat hidup orang sejumlah dikuasai oleh negara’. Selain itu, power wheeling juga melanggar UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan khususnya Pasal 10 Ayat 2 yang dimaksud berbunyi ‘Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara terintegrasi.’
Sebagai informasi, pasal terkait ‘power wheeling’ yang digunakan diusulkan pemerintah masih dibahas juga belum menemukan kesepakatan. Secara terang lalu tegas, Mulyanto menolak juga memohonkan pembahasan dijalankan di area tingkat rapat kerja.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, juga Konservasi Tenaga (EBTKE) Kementerian ESDM Direktur Jenderal Daya Baru, Terbarukan, kemudian Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi mengklaim pengesahan Rancangan Undang-Undang Daya Baru kemudian Energi Terbarukan (RUU EBET) tinggal selangkah lagi.
Dikatakan Eniya, pihaknya sama-sama Komisi VII DPR RI telah terjadi mendiskusikan seluruh pasal di RUU ini. Menurutnya, proses pembahasan RUU EBET telah terjadi selesai, namun masih menyisakan 2 pasal yang mana belum mencapai kesepakatan.
“Prosesnya sudah, kelompok sinkronisasi serta regu perumus sudah ada mendiskusikan 63 pasal, yang digunakan sudah ada disepakati ada 61 pasal, tinggal 2 pasal, yakni 1 pasal terkait energi baru dan juga 1 pasal terkait energi terbarukan. Isi 2 pasal yang digunakan terakhir ini terkait Pemanfaatan Bersama Jaringan Transmisi (PBJT) atau sewa jaringan,” terang Eniya pada Temu Dunia Pers pada Jakarta, Awal Minggu (9/9/2024).






