Nasional

DPR Miliki Kewenangan di tempat RUU Pilkada, Gerindra: Bagian dari Rangkaian Putusan MK

JAKARTA – Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani merespons pengesahan kilat tingkat I RUU Pemilihan Kepala Daerah yang dijalankan Baleg DPR dengan otoritas di tempat Jakarta, Rabu (21/8/2024). Pembahasan RUU itu merupakan aksi lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pencalonan kepala daerah.

“Semua pembahasan dilaksanakan dengan terbuka lalu semua rakyat mengikuti sehingga apa yang dimaksud sudah pernah diputuskan oleh DPR yang dimaksud gunakan kewenangannya sebagai lembaga pembuat UU sudah dilaksanakan pasca membaca, menyimak, juga mendengar kebijakan MK,” ujar Muzani pada JCC, DKI Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).

Dia menekankan pembahasan RUU pemilihan kepala daerah pada Baleg merupakan bagian dari putusan MK terkait persyaratan pencalonan kepala daerah. “Karena itu, proses ini juga merupakan bagian dari kewenangan yang mana dimiliki DPR,” katanya.

Saat disinggung terkait RUU itu bisa jadi memuluskan jalan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep maju dalam Pilgub Jawa Tengah 2024, Muzani belaka berkata pembahasan dilaksanakan secara terbuka.

DPR dengan segera menjadwalkan rapat paripurna untuk mengesahkan RUU pemilihan gubernur menjadi UU. Kesepakatan diambil setelahnya Baleg DPR mengadakan rapat sama-sama Panja RUU Pilkada.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan, pihaknya telah dilakukan menyurati pimpinan DPR untuk menjadwalkan rapat paripurna guna mengesahkan RUU Pilkada.

“Kami tadi sudah ada menyurati pimpinan untuk menjadwalkan RUU ini, oleh sebab itu kemarin berdasarkan langkah Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan pada paripurna terdekat,” kata pria yang dimaksud akrab disapa Awiek pada waktu ditemui di tempat Kompleks Parlemen Senayan, Ibukota Pusat, Rabu (21/8/2024).

Related Articles

Back to top button