Asosiasi Lintas Industri Tolak Aturan Soal Rokok dalam PP Aspek Kesehatan

JAKARTA – Puluhan asosiasi lintas sektor menyatakan sikap penolakan berhadapan dengan berbagai kebijakan kontroversial terkait pengaturan produk-produk tembakau pada Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dan juga Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (RPMK) yang mana menjadi aturan turunannya. Aturan yang mana menjadi sorotan di tempat antaranya zonasi larangan pemasaran lalu iklan luar ruang juga wacana standardisasi kemasan merupakan kemasan polos tanpa merek untuk komoditas tembakau maupun rokok elektronik. Kebijakan yang disebutkan menyebabkan polemik lalu ketidakpastian mencoba bagi para pelaku bisnis di dalam berbagai sektor.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Franky Sibarani menyatakan berbagai tekanan regulasi bidang hasil tembakau dirasa cukup memberatkan bagi multisektor yang berkaitan baik dengan pertembakauan. Sebagai komoditas dengan kontribusi yang dimaksud unggul bagi Tanah Air, APINDO menilai pemerintah perlu berhati-hati pada mengambil kebijakan lalu meninjau kondisi sosio-ekonomi Indonesia yang tersebut berbeda dari negara lainnya. Di Indonesia, sektor tembakau menerima jutaan tenaga kerja dari petani, pekerja, pedagang kemudian peritel, hingga lapangan usaha kreatif. Sehingga, pengambilan kebijakan dalam Indonesia tak bisa saja semata-mata mengacu dari negara-negara tertentu tanpa adanya pendalaman budaya.
“Kami mengawasi terdapat proses yang dimaksud tidak ada tepat pada proses penyusunan kebijakan ini, baik PP 28/2024 maupun RPMK dikarenakan minimnya pelibatan industri. Hal ini akan memicu kontraksi berkepanjangan. Padahal seharusnya pengambil kebijakan perlu berhati-hati di mengeluarkan peraturan yang tersebut akan mengancam kontraksi berkepanjangan,” kata Franky melalui keterangan resminya di Pertemuan Pers terkait PP No. 28/2024 lalu RPMK di dalam Kantor APINDO, dikutipkan Kamis (12/9/2024).
Baca Juga: Rugikan Negara, DPR Kritik Kebijakan Kemasan Polos Tanpa Merek Sistem Tembakau
Pada kegiatan yang digunakan dilakukan pada kantor APINDO tersebut, Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan mengapresiasi upaya APINDO untuk menampung segala aspirasi serta merespons keluhan lapangan usaha hasil tembakau dengan baik. GAPPRI menekankan lapangan usaha hasil tembakau tidak ada belaka pelaku usaha, tetapi mata rantai kegiatan ekonomi kemudian budaya sektor hasil tembakau yang digunakan sangat besar.
“Maka wacana kebijakan kemasan polos tanpa merek bagi barang tembakau pada RPMK akan memberikan dampak serius berhadapan dengan kebijakan yang makin eksesif juga mengakibatkan kontraksi dari sisi pendapatan negara juga ketenagakerjaan. Oleh sebab itu, kami menyatakan dengan tegas menolak aturan tersebut,” tutur Henry.
Henry juga setuju dengan pemerintah untuk tak memasarkan komoditas tembakau untuk anak-anak lantaran selama ini pihaknya telah dilakukan berikrar menjaga dari akses pembelian item tembakau pada bawah umur. Selama ini, GAPPRI telah dilakukan patuh untuk negara lalu terus menegakkan komitmen pencegahan perokok anak, sehingga aturan terbaru ini justru akan memberikan dampak negatif terhadap mata rantai bidang hasil tembakau dari hulu hingga ke hilir.
Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO) Benny Wachjudi menekankan selama ini lapangan usaha hasil tembakau terus terhimpit dan juga terbebani dengan berbagai aturan. Padahal sebagai bidang yang mempunyai eksternalitas, lapangan usaha hasil tembakau selama ini telah lama mengikuti regulasi dan juga mematuhi aturan dengan baik, khususnya kepatuhan terhadap pembayaran cukai sebagai salah satu penerimaan negara. Hingga ketika ini, cukai hasil tembakau (CHT) masih menjadi sumber penerimaan negara yang dimaksud cukup besar sampai 10% atau lebih besar dari Rp200 triliun.
Benny juga mengungkapkan kebijakan CHT yang mana telah dilakukan diimplementasikan selama ini sudah pernah menekan bidang setiap tahunnya. Dengan adanya PP 28/2024 dan juga RPMK, maka akan tambahan besar dampaknya bagi industri. Sebab selama ini sektor hasil tembakau sendiri dinilai sudah tertekan oleh berbagai kebijakan eksesif, sehingga minimnya pelibatan bidang di perumusan aturan zonasi larangan perdagangan lalu iklan komoditas tembakau dan juga wacana aturan kemasan polos tanpa merek akan memperkeruh situasi.
“Kalau prosesnya sekadar sudah ada cacat, maka kontennya pasti menjadi tidak ada baik. Maka PP 28/2024 masih menyisakan hal-hal yang perlu kita kaji ulang, termasuk pengaturan pelanggan 200 meter, iklan, lalu aturan turunan yang mana lebih lanjut mengkhawatirkan yaitu pengaturan kemasan polos tanpa merek yang mana tidaklah memunculkan identitas brand juga makin memicu rokok ilegal,” ungkap dia.






